Radjiman Wedyodiningrat: Sosok Bapak Pajak Indonesia

  • 11 Jul 2024 15:46 WIB
  •  Semarang

KBRN, Semarang: Radjiman Wedyodiningrat adalah tokoh penting dalam sejarah perpajakan Indonesia. Dikenal sebagai Bapak Pajak Indonesia, perannya sangat vital dalam membentuk dasar sistem perpajakan negara.

Radjiman Wedyodiningrat lahir di Desa Melati, Kampung Glondongan, Yogyakarta pada 21 April 1879. Ia merupakan seorang dokter dan politikus yang berperan aktif dalam pergerakan kemerdekaan Indonesia.

Sebagai anggota Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), Radjiman ikut serta dalam merumuskan dasar-dasar negara. Pada rapat BPUPKI tanggal 14 Juli 1945, ia pertama kali mengusulkan pentingnya sistem perpajakan yang adil dan merata.

Radjiman memahami bahwa pajak adalah tulang punggung pembangunan negara. Ia menekankan pentingnya pajak sebagai sumber pendapatan negara yang harus dikelola dengan baik.

Radjiman menjelaskan bahwa harus terdapat aturan hukum mengenai pungutan pajak. Sidang yang berlangsung pada 10 sampai dengan 17 Juli 1945 serta membahas mengenai Undang-Undang terkait dengan keuangan serta ekonomi.

Pada Rancangan Kedua UUD di BAB VI pada Pasal 23 butir kedua kata pajak muncul dan sejak saat itu, pembahasan mengenai pajak terus berkesinambung. Kemudian akhirnya dimasukkan dalam kategori sebagai sumber penerimaan utama negara yaitu pada tanggal 16 Juli 1945.

Pada awal kemerdekaan, sistem pajak di Indonesia sangat sederhana. Sumber tertulis hanya terdapat pada Undang-Undang Pajak Penjualan Tahun 1951 yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1968.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1968 membahas Perubahan/Tambahan atas Undang-Undang Pajak Penjualan Tahun 1951. Kemudian ada Undang-Undang Nomor 74 Tahun 1958 yang mengatur Pajak Bangsa Asing.

Pada masa Orde Baru, terjadi banyak perubahan dalam sistem perpajakan. Era ini ditandai dengan berlakunya Undang-Undang No. 6 Tahun 1983, Undang-Undang No. 7 Tahun 1983, dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1983.

Undang-Undang Perpajakan Tahun 1983 menetapkan asas perpajakan di Indonesia. Asas ini menjadi dasar bagi sistem perpajakan yang lebih modern dan terstruktur.

Pemikiran dan kontribusi Radjiman dalam bidang perpajakan tetap relevan hingga kini. Prinsip-prinsip perpajakan yang ia usulkan menjadi landasan bagi sistem perpajakan modern di Indonesia.

Radjiman Wedyodiningrat wafat pada 20 September 1952. Warisannya terus dikenang sebagai pionir dalam sistem perpajakan Indonesia.

Radjiman Wedyodiningrat bukan hanya seorang tokoh politik, tetapi juga visioner yang melihat pentingnya pajak bagi kemajuan negara. Sosoknya terus dihormati sebagai Bapak Pajak Indonesia yang berjasa besar bagi negeri ini.

Pada Jumat, 8 November 2013, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada ahli waris Dr. Radjiman Wedyodiningrat. Gelar pahlawan nasional bagi Radjiman Wedyodiningrat diterima oleh dr Retno Widiowati.



Rekomendasi Berita