Hutan yamdena tinggal persen, HPH PT KJB, harus di cabut izin dari Tanimbar
- 02 Okt 2026 16:33 WIB
- Saumlaki
RRI.CO.ID, Saumlaki - Kantor Bupati Kepulauan Tanimbar, yang biasanya dipadati oleh ASN, untuk mengikuti apel pagi, kali ini mengalami situasi berbeda, ditandai ratusan masyarakat adat dari Kecamatan Wertamrian bersama Forum Gerakan Save Hutan Yamdena datang untuk menyampaikan aspirasi mereka, menuntut penghentian total perusakan hutan di wilayah Yamdena Timur, oleh HPH PT KJB.
Massa aksi yang berasal dari dua paroki besar, yakni Paroki Lorulung dan Paroki Arui, mendatangi Pusat Pemerintahan dengan satu tekad yakni menyelamatkan ruang hidup dan paru-paru terakhir pulau mereka.
Aksi tersebut diterima langsung oleh Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar, dr. Juliana Ch. Ratuanak, MKM., yang didampingi Sekretaris Daerah Brampi Moriolkossu, SH., jajaran Asisten, Kepala Bagian Satpol PP, serta aparat pengamanan dari Polres Kepulauan Tanimbar.
Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar dr Juliana Chatarina Ratuanak, usai menerima aspirasi masyarakat adat Kecamatan Wertamrian menegaskan bahwa, masyarakat menolak keras segala bentuk pembalakan hutan di wilayah Tanimbar, baik yang dilakukan oleh kelompok tertentu maupun pihak swasta.
"Mereka datang membawa aspirasi Save Hutan Yamdena. Artinya, warga tidak menginginkan adanya perusakan dalam bentuk apa pun di Yamdena Timur," ucap Ratuanak.
Ia membeberkan kondisi tutupan hutan di Tanimbar yang kini berada di taraf sangat kritis. Dari luas awal yang diperkirakan hanya sekitar 2 persen, kini tutupan hutan yang tersisa diperkirakan tinggal 1 persen. Kerusakan ekstrem di pulau kecil seperti Yamdena ini berdampak langsung pada perubahan iklim lokal, kehancuran rantai makanan, serta ancaman krisis pangan bagi masyarakat adat.
"Hutan ini adalah wilayah pertuanan masyarakat tempat mereka meramu dan berburu. Saat ini hasil buruan nyaris punah dan tanaman kebun rusak akibat perubahan iklim yang terlalu drastis. Pemerintah daerah sangat menghargai perjuangan keadilan ekologis ini," bebernya.
Ratuanak memastikan aspirasi tertulis warga akan segera diteruskan kepada Bupati Kepulauan Tanimbar yang sedang bertugas di luar daerah, serta ke tingkat Pemerintah Provinsi Maluku.
Selain jalur birokrasi, gerakan ini memiliki bobot sakral karena telah dikukuhkan melalui ritual adat sasi (larangan adat) dan sumpah agama. Sebagai putri daerah Tanimbar, dr. Juliana mengimbau semua pihak untuk tidak mengabaikan hukum adat yang berlaku di Bumi Duan Lolat tersebut.
"Hukum adat adalah norma tidak tertulis warisan leluhur, namun dampaknya sangat nyata. Saya pernah menyaksikan sendiri pelanggaran sasi laut yang berujung fatal secara seketika. Saya berharap semua pihak menghormati sasi ini selagi kita membuka ruang dialog," tambah Ratuanak.
Selaku Wakil Bupati, Ratuanak menyatakan, Pemerintah Daerah Kepulauan Tanimbar berkomitmen mengambil langkah tegas dengan memanggil pihak-pihak terkait dan meninjau seluruh aspek legalitas serta prosedur hukum yang berlaku.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....