Seluruh Elemen di Wertamrian Bersatu Tolak PT. KJB di Wilayah itu

  • 02 Okt 2026 16:22 WIB
  •  Saumlaki

RRI.CO.ID, Saumlaki - ‎Forum Gerakan Save Hutan Yamdena bersama perwakilan masyarakat adat dari enam desa di Kecamatan Wertamrian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, mendatangi Lokpon atau area penampungan kayu PT Karya Jaya Berdikari (KJB) di Desa Wermatang, Kecamatan Wermaktian, Kamis (1/10/2026).

‎Kedatangan tersebut dilakukan untuk menyerahkan dokumen penolakan terhadap aktivitas PT KJB sekaligus melaksanakan Sweri/Wampe Adat terhadap sejumlah kayu yang, berdasarkan keterangan yang diterima Forum dari perwakilan perusahaan, disebut berasal dari wilayah hutan petuanan masyarakat adat Wertamrian.

‎Enam desa yang menyampaikan pernyataan penolakan tersebut adalah Desa Arui Das, Arui Bab, Sangliat Dol, Atubul Dol, Atubul Da, dan Tumbur.

‎Ketua Forum Gerakan Save Hutan Yamdena, Simon Lolonlun, mengatakan penyerahan dokumen tersebut merupakan tindak lanjut dari aksi masyarakat adat pada 28 September 2026 di Kantor Bupati dan DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

‎Kami datang untuk mengantar langsung surat penolakan PT KJB dan melakukan Sweri terhadap kayu-kayu yang sudah ada di Lokpon sebagai tindak lanjut dari aksi demonstrasi, katanya.

‎Menurut Simon, dokumen yang diserahkan kepada pihak perusahaan terdiri atas surat pengantar Forum, pernyataan penolakan Forum Gerakan Save Hutan Yamdena, serta surat pernyataan penolakan dari enam desa.

‎Penyerahan dokumen diterima oleh Sumarto, salah satu karyawan PT KJB yang mengaku bertugas sebagai Surveyor Pohon. Pimpinan perusahaan tidak berada di lokasi saat penyerahan dilakukan. Berdasarkan informasi yang diterima Forum, Manajer Camp Fitra Yuda sedang berada di Saumlaki, sedangkan Direktur PT KJB berada di luar daerah.

‎Sweri Dilaksanakan Setelah Doa Adat dengan penyerahan dokumen, para tetua adat melaksanakan doa adat sebelum melakukan ritual Sweri di area penampungan kayu. ‎Benda adat berupa pucuk daun kelapa dan pucuk daun enau yang sebelumnya telah melalui proses ritual kemudian ditancapkan di lokasi penampungan kayu.

‎Ritual tersebut juga melibatkan perempuan adat dengan memercikkan campuran sagu/kede dan sire/garam di sekitar area sebagai bagian dari prosesi adat. ‎Forum menjelaskan bahwa Sweri/Wampe dipahami masyarakat sebagai mekanisme adat yang mengandung larangan terhadap objek atau wilayah yang telah dikenai ritual tersebut.

‎Karena itu, Forum meminta pihak perusahaan menghormati Sweri sebagai bagian dari tata nilai masyarakat adat serta tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan larangan adat yang telah ditetapkan. ‎Sweri Ditujukan pada Kayu, Bukan Petuanan Wermatang

‎Simon menegaskan bahwa Sweri yang dilakukan di Lokpon tidak dimaksudkan untuk mengklaim wilayah adat Desa Wermatang.

‎Menurutnya, objek yang dikenai Sweri adalah kayu yang disebut berasal dari wilayah petuanan masyarakat adat Wertamrian.

"‎Kami Sweri kayunya karena kayu itu berasal dari wilayah masyarakat adat Wertamrian. Bukan Sweri terhadap petuanan lokasi Lokpon karena itu bukan milik kami, tetapi merupakan wilayah Desa Wermatang," tandas Lolonlun.

‎Lolonlun menyebutkan, sebelum kegiatan dilakukan, Forum telah menyampaikan laporan dan meminta izin kepada Kepala Desa Wermatang sebagai pimpinan pemerintahan di wilayah tersebut.

‎Forum menyatakan, berdasarkan informasi yang disampaikan kepada mereka oleh perwakilan PT KJB, kayu yang berada di Lokpon tersebut berasal dari sekitar kilometer 30, yang disebut merupakan wilayah hutan petuanan Wertamrian. ‎Atas dasar informasi tersebut, para tetua adat kemudian melakukan Sweri terhadap kayu yang berada di lokasi.

‎

‎Enam Desa Nyatakan Pencabutan Dukungan, selain penolakan terhadap aktivitas perusahaan, Forum menyampaikan bahwa enam desa tersebut telah menyatakan pencabutan dukungan, persetujuan atau kesepakatan sebelumnya yang pernah diberikan, baik secara lisan maupun tertulis.

‎

‎Koordinator Lapangan Forum, Johanis Malindir, meminta PT KJB menjadikan pernyataan terbaru masyarakat sebagai rujukan dalam melihat posisi masyarakat saat ini.

"‎Kami meminta PT KJB tidak menggunakan dukungan atau kesepakatan sebelumnya sebagai dasar untuk mengabaikan sikap masyarakat adat yang telah dinyatakan sekarang. Sikap masyarakat yang berlaku saat ini adalah sikap penolakan sebagaimana tertuang dalam surat-surat pernyataan yang kami lampirkan,” ungkap Malindir.

‎Komitmen Forum dengan pernyataan penolakan tersebut juga telah disampaikan melalui jalur pemerintahan kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Pemerintah Provinsi Maluku, DPRD Provinsi Maluku serta kementerian dan lembaga terkait.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....