HPH Yamdena Lahir Dari Mafia 93.980 Ha untuk 45 Tahun, Kades Dimintai Tandatangan
- 30 Sep 2026 15:36 WIB
- Saumlaki
RRI.CO.ID, Saumlaki - Aksi demo damai yang di lakukan oleh Forum Gerakan Save Hutan Yamdena dengan melibatkan ratusan masyarakat dari 9 desa sekecamatan Wertamrian, pada hari senin 28 september 2026, dengan tujuan monta kepada Pemda Kepulauan Tanimbar dan Pimpinan dan Angota DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar, untuk menutup dan mencabut izin HPH PT KJB di Tanimbar.
Orasi Wakil Ketua Forum Gerakan Save Hutan Yamdena Julianus Kelbulan didepan Pimpinan dan Anggota DPRD KKT, Senin 28 September 2026, dengan suara lantang mengatakan, HPH hadir di Tanimbar bukan hari ini, tetapi Sudah hadir tiga puluh tahun.
Dia menyebutkan, Sejak 91-92 hadirnya PT. Alam Nusa Segar, untuk melakukan penebangan hutan selama dua tahun dan hanya bertahan selama dua tahun dan harus berhenti, karena, masyarakat Desa Tumbur melakukan pergerakan untuk menolak HPH di hutan Yamdena. Dengan aksi yang di lakukan, sebanyak 30 orang harus mendekam di penjara, karena melakukan aksi penolakan HPH.
"Di tahun 95-97 datang lagi Inu Tani Putra Agung di Tanimbar, Masyarakat dari Mendriak sampai di Utara, tolak dan di Tahun 2009, lahir SK Menteri Kehutanan Nomor 117. Untuk apa? Konsesi untuk PT KJB,'katanya.
Menurutnya, 45 tahun dengan luasan konsesi sesuai keputusan Menteri Kehutanan 93.980 hektar, untuk tiga blok. Untuk tiga blok. Blok pertama di wilayah Barat. Blok kedua di Nirunmas, Arama Watmuru dan blok tiga mulai dari Desa Arui Dasa sampai di ujung Bandara Mathilda Batlayeri, di Desa Tumbur.
"Kami Forum Gerakan Save Hutan Yamdena sudah lakukan advokasi dengan masyarakat. Hari ini dari 9 desa yang ada, kami sudah jawab tantangan pemerintah daerah. Apakah anda bisa datang dengan sikap tegas hari ini Bapak Ketua, Bapak-bapak DPR? Masyarakat sudah buat pernyataan penolakan," tegasnya.
Kelbulan menjelaskan, seluruh kesepakatan-kesepakatan yang dibuat dinyatakan gugur, dengan Lahirnya Keputusan Menteri 117 itu karena kegiatan mafia. Kepala-kepala desa digiring untuk menandatangani kesepakatan di penginapan, diatas Motor Laut.
"Tanda tangan di atas speed. Dua juta, dua juta lima ratus. Tanda tangan sebagai apa? Surat sakti untuk KJB," terangnya.
Lebih jauh Kelbulan menandaskan, Gelombang Aksi demnontrasi, para Imam dan Uma tidak disikapi serius, sebab Perusahan masih memegang surat sakti. Mantan Bupati Petrus Fatlolon juga sempat mengeluarkan surat penghentian sementara operasional.
"Tetapi katanya tidak ada temuan apa-apa di lapangan dan masih ada dukungan masyarakat. Ppada bulan Agustus kemarin mafia mulai jalan lagi. Para kepala desa 9 desa dikumpulkan di kantor Camat. Didikte untuk apa, Tanda tangan katanya cuma daftar hadir dengan kompensasi. Padahal setelah kita baca di poin 4 bahwa dengan rekomendasi atau pernyataan itu memberi izin kepada KJB beroperasi. Ini sesuatu yang memang dari awal sudah menipu, pasti akan menipu terus," tuturnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....