Komite II DPD RI Kunjungi Saumlaki demi Revisi UU Migas dan Masa Depan Blok Masela.
- 19 Sep 2026 16:14 WIB
- Saumlaki
RRI.CO.ID, Saumlaki - Kabupaten Kepulauan Tanimbar kembali menjadi pusat perhatian nasional. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (Pemkab KKT) menerima kunjungan kerja koordinasi mitra strategis dari Komite II Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) di Saumlaki, Kamis (17/9/2026).
Kunjungan ini dilakukan dalam rangka pendalaman informasi dan evaluasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), sekaligus menyerap aspirasi daerah terkait keberlanjutan Proyek Strategis Nasional (PSN) Blok Masela.
Rapat koordinasi yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati Lantai III Kantor Bupati Kepulauan Tanimbar tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar, dr. Juliana Ch. Ratuanak, yang hadir mewakili Bupati Kepulauan Tanimbar.
Kunjungan kerja resmi ini dilaksanakan berdasarkan Surat Sekretariat Jenderal DPD RI Nomor: AL.01.03/799/DPDRI/IX/2026 tertanggal 10 September 2026. Agenda utamanya fokus pada penggalian data, informasi empiris, serta masukan terkait pengelolaan Blok Masela dan dampak ekonomi langsung bagi masyarakat lokal.
Dalam pertemuannya, Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar menegaskan komitmen penuh pemerintah daerah dalam mendukung percepatan pengelolaan Blok Masela, namun dengan catatan bahwa hak-hak masyarakat daerah wajib diprioritaskan.
Pemerintah Daerah mendukung penuh pengelolaan Blok Masela yang memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat Tanimbar, dengan tetap memperhatikan keterlibatan tenaga kerja lokal, aspek adat, lingkungan, dan keberlanjutan, ujarnya.
Pertemuan strategis ini dihadiri oleh 12 pimpinan dan anggota Komite II DPD RI yang dipimpin oleh Ketua Komite II, Dr. Badikenita Br. Sitepu, S.E. S.H. M.Si. Turut hadir jajaran anggota DPD RI lintas provinsi, termasuk senator asal Maluku, Dr. Nono Sampono, M.Si.
Selain jajaran DPD RI, hadir pula perwakilan dari Pemerintah Provinsi Maluku, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kepala Desa Lermatang, serta perwakilan asosiasi, yayasan, dan praktisi bidang energi.
Seluruh masukan, data empiris, dan aspirasi yang dihimpun dari Tanimbar akan dirumuskan menjadi Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Komite II DPD RI. Dokumen ini nantinya menjadi fondasi utama dalam pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas baru yang akan dibahas melalui mekanisme tripartit antara DPD RI, DPR RI, dan Pemerintah.
Rangkaian agenda rapat ditutup dengan peninjauan lapangan secara langsung ke lokasi proyek fasilitas darat (ONSHORE) PSN Blok Masela di Desa Lermatang, guna melihat dari dekat kesiapan tapak proyek kilang gas lepas pantai Laut Arafura tersebut.
Langkah ini menegaskan bahwa aspirasi masyarakat Bumi Duan Lolat kini tidak hanya didengar, tetapi juga diperhitungkan secara langsung dalam pembuat kebijakan strategis di Senayan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....