Bhabinkamtibmas Desa Romnus Sosialisasikan UU Perlindungan Anak

  • 12 Sep 2026 06:56 WIB
  •  Saumlaki

RRI.CO.ID, Saumlaki - Sebagai wujud kepedulian terhadap masa depan generasi muda dan demi menjaga kondusifitas Kamtibmas. Bhabinkamtibmas Desa Romnus, Aipda Romanus Malirmasele melaksanakan sambang sekaligus sosialisasi hukum di SMP Negeri 6 Wuarlabobar. Desa Romnus, Kecamatan Wuarlabobar, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Dalam giat tatap muka yang berlangsung pada, Kamis (10/09/26) pagi tersebut. Bhabunkaktibmas memberikan pemahaman hukum terkait Undang-Undang Perlindungan anak secara eksplisit dan blak-blakan agar mudah dipahami oleh para siswa.

Langkah edukasi ini dinilai penting agar anak-anak didik memahami hak, kewajiban. Serta batasan hukum demi membentengi diri dari tindakan kriminalitas.

Di hadapan para siswa, Bhabinkamtibmas memaparkan definisi anak berdasarkan KUHP Pasal 150, yaitu individu yang usianya di bawah 18 tahun. Ia juga menjelaskan secara tegas sanksi pidana berat yang diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

"Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D (terkait kekerasan seksual/persetubuhan terhadap anak), akan dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun sesuai Pasal 81 ayat (1). Hal yang sama juga berlaku pada Pasal 82 ayat (1) terkait pelanggaran Pasal 76E (perbuatan cabul terhadap anak), dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," katanya.

Selain memberikan pemahaman hukum, Aipda Romanus memotivasi para siswa untuk fokus pada pendidikan. Demi masa depan yang cerah dan guna menyejahterakan keluarga kelak.

Ia berpesan agar para siswa selalu mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Kuasa. Secara khusus, ia juga mengajak siswa-siswi yang beragama Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa untuk tetap rajin beribadah sesuai ketentuan agama. Serta selalu menjaga toleransi antarumat beragama agar terjalin hidup rukun dan damai sebagai orang bersaudara.

Tidak hanya kepada pada siswa, Bhabinkamtibmas turut merangkul para pendidik. Ia mengajak dewan guru untuk tidak henti-hentinya memberikan pelayanan terbaik dan memegang teguh tanggung jawab moral dalam mendidik serta membimbing siswa-siswi dari kedua desa, demi kemajuan wilayah setempat.

Di akhir kegiatannya, Aipda Romanus juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang mendalam kepada para dewan guru dan orang tua murid. Serta Pemerintah Desa Romnus yang selama ini telah aktif berpartisipasi dan bekerja sama mendukung tugas-tugas Kepolisian di lapangan.

Ia mengimbau seluruh elemen masyarakat di wilayah hukum Kecamatan Wuarlabobar untuk memperkuat sinergi dalam menjaga Kamtibmas, tidak mudah terprovokasi oleh berita bohong (hoax). Serta senantiasa merawat hubungan kerukunan hidup orang bersaudara dan toleransi antarumat beragama yang harmonis.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....