Peran Jaksa Pengacara Negara dalam Pendampingan Hukum Desa

  • 29 Jun 2026 12:24 WIB
  •  Saumlaki

RRI.CO.ID, Tual - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual berkomitmen penuh dalam mengawal pengelolaan dana desa agar tepat sasaran dan terhindar dari penyimpangan. Melalui fungsi sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN), pihak Kejari aktif memberikan edukasi dan pendampingan hukum bagi para perangkat desa untuk meminimalisir kesalahan administrasi dalam pengelolaan anggaran.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Tual, Vincentius Aji Wicaksono, menjelaskan bahwa fungsi JPN tidak terbatas pada penuntutan pidana. Pemerintah desa dapat memanfaatkan layanan konsultasi hukum secara gratis agar setiap langkah pembangunan di desa tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Kami membuka pintu selebar-lebarnya bagi kepala desa maupun perangkat desa yang ingin berkonsultasi terkait pengelolaan dana desa agar sejak awal tidak salah langkah secara hukum," ujar Vincentius dalam dialog interaktif Jaksa Menyapa di Studio LPP RRI Tual, Jumat (26/06/2026).

Langkah ini merupakan upaya preventif Kejaksaan untuk menciptakan tata kelola desa yang transparan dan akuntabel. Pihak Kejari juga menegaskan bahwa kolaborasi antara bidang Intelijen dan Datun terus diperkuat guna mendeteksi potensi masalah hukum lebih dini sebelum terjadi kerugian keuangan negara.

Ke depannya, Kejari Tual akan terus melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan Dinas PMD serta pemerintah daerah untuk mendampingi seluruh desa di wilayah Kota Tual. Diharapkan dengan adanya pendampingan ini, perangkat desa dapat lebih percaya diri dan memahami aturan hukum dalam mengelola anggaran demi kesejahteraan masyarakat ohoi setempat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....