Waspada Jasa 'Unlock' IMEI Ilegal, Bea Cukai Tual: Hanya Bertahan Hitungan Bulan

  • 11 Mei 2026 21:06 WIB
  •  Saumlaki

RRI.CO.ID, Tual - Masyarakat diimbau untuk tidak tergiur dengan tawaran jasa buka blokir (unlock) IMEI yang marak dipasarkan melalui media sosial dengan harga murah. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tual mengungkapkan bahwa jasa tersebut merupakan praktik ilegal yang menggunakan modus identitas warga asing.

Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tual, Daniel Sonatha Sinaga, menjelaskan bahwa banyak oknum menawarkan jasa unlock IMEI seharga Rp100.000 hingga Rp300.000 agar ponsel dari luar negeri bisa menggunakan kartu SIM Indonesia. Namun, ia menegaskan bahwa status "aktif" tersebut tidak akan permanen.

"Hasil penelusuran kami, mereka memanfaatkan mekanisme pendaftaran turis mancanegara menggunakan paspor asing. Akibatnya, sinyal ponsel hanya akan bertahan satu hingga dua bulan saja, setelah itu akan terblokir kembali," ujar Daniel dalam dialog interaktif RRI Tual.

Daniel menekankan bahwa pendaftaran IMEI yang resmi dan permanen hanya dapat dilakukan di kantor Bea Cukai dengan membawa paspor, tiket (boarding pass), dan perangkat terkait maksimal 60 hari setelah kedatangan dari luar negeri. Jika lebih dari jangka waktu tersebut, sistem secara otomatis tidak dapat memproses pendaftaran lagi.

Waspadai Modus 'Money Laundering' Lewat Medsos

Selain masalah IMEI, Bapak Daniel juga menyoroti modus penipuan yang ia sebut sebagai "Money Laundering" versi penipuan daring. Pelaku biasanya menggunakan media sosial atau aplikasi perkenalan seperti OmeTV untuk menjaring korban dengan identitas palsu sebagai warga negara asing.

Setelah membangun kepercayaan atau hubungan romansa, pelaku menjanjikan akan mengirimkan hadiah berupa koper berisi uang tunai dalam jumlah besar. "Nantinya, pelaku akan berdalih bahwa paket uang tersebut ditahan oleh Bea Cukai dan meminta korban mentransfer sejumlah uang ke rekening pribadi untuk biaya pengurusan," jelasnya.

Ia mengingatkan masyarakat agar teliti: pembayaran pajak negara atau bea cukai tidak pernah menggunakan rekening atas nama pribadi, melainkan melalui kode billing resmi yang disetor langsung ke kas negara. Jika diminta mentransfer ke rekening perorangan, dipastikan itu adalah penipuan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....