Vikepan Tanimbar–MBD Serukan Masa Tenang Adven 2025
- 28 Nov 2025 18:03 WIB
- Saumlaki
KBRN, Saumlaki :Menjelang perayaan Natal 2025, Keuskupan Amboina melalui Vikariat Episcopal Kevikepan Kepulauan Tanimbar dan Maluku Barat Daya mengeluarkan himbauan resmi mengenai pelaksanaan Masa Tenang Adven. Kamis 27 November 2025.
Dalam surat bernomor 029/Srt-Pemb/VIKEP-KKT MBD/XI/2025, Vikaris Episcopal RD. Ponsio Ongirwalu menyampaikan salam, berkat, dan dorongan semangat kepada para Pastor serta seluruh umat agar memasuki masa persiapan ini dengan hati yang lapang dan penuh iman.
Masa Adven dimaknai sebagai waktu pembaruan batin, ketika umat diajak menata hidup dalam hening untuk menyambut kelahiran Yesus Kristus.
Penetapan Masa Tenang Adven
Masa Tenang Adven resmi diberlakukan mulai Minggu Adven Pertama, 30 November 2025, hingga Sore Hari Raya Natal, 24 Desember 2025.
Waktu khusus ini diharapkan menjadi ruang rohani bagi umat untuk: memperdalam doa pribadi dan keluarga, membangun semangat pertobatan dan rekonsiliasi, serta menyiapkan hati secara sungguh untuk kedatangan Kristus.
Surat himbauan ini merujuk pada Pedoman Liturgi Keuskupan Amboina dan diberlakukan untuk seluruh Paroki maupun Kuasi Paroki di wilayah Kepulauan Tanimbar dan Maluku Barat Daya.
Himbauan Pelaksanaan untuk Para Pastor
1. Mengurangi Kegiatan Bernuansa Keramaian. Para Pastor diharap membatasi atau menangguhkan kegiatan besar—baik di tingkat Kevikepan, Paroki, Lingkungan, maupun Rukun—yang berpotensi menciptakan keramaian, pesta, atau hiburan berlebihan. Fokus Adven adalah keheningan, bukan suasana meriah.
2. Menggerakkan Umat dalam Kegiatan Rohani. Umat didorong untuk lebih aktif dalam kegiatan iman antara lain: Novena, Retret Adven, Ibadat Sabda, serta Sakramen Tobat Massal.
Partisipasi umat dalam rangkaian kegiatan ini diharapkan menumbuhkan kesadaran batin dan kedekatan spiritual.
Penekanan Khusus Selama Masa Tenang Adven
Larangan Pesta dan Aktivitas Tidak Mendidik, Seluruh bentuk hura-hura, pesta pora, minum berlebihan, serta kegiatan perjudian seperti bilyar, king, gaplek, dan sejenisnya, diarahkan untuk dihentikan sepanjang Masa Adven.
Tindakan ini dimaksudkan untuk menjaga kekhusyukan dan nilai religius menjelang Natal.
Tidak Memutar Lagu Natal Sebelum Waktunya
Lagu-lagu Natal, nyanyian meriah, dan musik bertema pesta tidak diperkenankan diputar sebelum perayaan resmi Hari Raya Natal pada 25 Desember 2025.
Umat baru diperkenankan menyemarakkan suasana setelah perayaan liturgi Natal.
Pengendalian Kebisingan
Umat dihimbau: mengurangi volume radio, televisi, musik, dan perangkat suara lainnya agar tidak terdengar hingga luar rumah, menjaga suasana lingkungan tetap tenang dan harmonis.
Adven adalah masa “menurunkan suara, demi memberi ruang bagi setiap orang untuk berdoa dan merenung.
Etika Pengendara Kendaraan
Para pengendara, baik roda dua maupun roda empat, diminta untuk: menurunkan kecepatan saat memasuki area kampung atau desa, menghindari bunyi knalpot keras, tidak memutar musik selama berada di dalam pemukiman.
Ketenangan warga adalah bagian dari kesucian masa penantian ini.
Peran Ketua RT/RW dan Rukun
Apabila terdapat warga yang belum memahami aturan ini, Ketua RT/RW dan Ketua Rukun diminta menyelesaikannya dengan cara yang baik dan dialogis tanpa melibatkan Pastor Paroki.
Penyelesaian di tingkat komunitas diharapkan menciptakan situasi kondusif dan menjaga semangat kebersamaan.
Menghayati Adven sebagai Waktu Rohani
Dalam penutup suratnya, Vikaris Episcopal mengajak seluruh umat menjadikan himbauan ini bukan sebagai beban atau ancaman, tetapi sebagai bagian dari nilai religius yang luhur.
Masa Tenang Adven adalah undangan untuk memperlambat langkah, menata hati, dan menyambut Natal dengan kesiapan batin yang lebih mendalam.
Semoga himbauan ini dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan sukacita iman, demikian tertulis dalam penegasan surat tersebut.
Surat ini juga diminta untuk dibacakan kepada umat pada Minggu Adven I atau sebelumnya.
Tembusan
Surat himbauan disampaikan pula kepada berbagai pihak pemerintah, keamanan, dan lembaga masyarakat di Kepulauan Tanimbar dan Maluku Barat Daya, antara lain: Uskup Diosis Amboina, Bupati Kepulauan Tanimbar dan Bupati Maluku Barat Daya, Kapolres, Koramil, Danlanal, Danyonif, serta jajaran aparat keamanan, Kepala Basarnas dan Pertamina Saumlaki, para Kepala Desa, serta Ketua RT/RW, Stasi, Lingkungan, dan Rukun se-Kevikepan.
Tujuannya adalah agar seluruh pemangku kepentingan dapat mengetahui, mendukung, dan membantu menjaga ketertiban selama masa Adven.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....