Indonesia Serukan Aksi Kolektif Menghentikan Polusi Plastik.
- 07 Jun 2025 15:30 WIB
- Saumlaki
KBRN, Saumlaki : Apel Bersama dan Aksi Bersih Sampah Plastik yang di laksanakan oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Tanimbar dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2025 mengusung tema global : Hentikan Polusi Plastik ( Ending Plastic Pollution ), Kamis (5/6/2025).
Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar membacakan sambutan Menteri Lingkungan Hidup / Kepala Badan Pengendali Lingkungan Hidup Republik Indonesia pada puncak Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025 dengan tema ” Hentikan Polusi Plastik ” dalam pelaksanaan Apel Bersama.
Menteri Lingkungan Hidup / Kepala Badan Pengendali Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Hanif Faisol Nurofiq, dalam sambutannya yang dibacakan oleh Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar mengatakan bahwa, dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Indonesia menyerukan aksi kolektif untuk menghentikan polusi plastik. Tema tahun ini, “Hentikan Polusi Plastik,” bukan sekadar slogan, melainkan panggilan moral dan seruan aksi bersama untuk menjawab tantangan utama ancaman planet, termasuk perubahan iklim, hilangnya keanekaragaman hayati, dan polusi.
Dia menjelaskan sesuai data dari United Nations Environment Programme (UNEP), dunia saat ini memproduksi lebih dari 400 juta ton plastik setiap tahun, namun hanya kurang dari 10% yang berhasil didaur ulang. Sisanya mencemari tanah, sungai, laut, dan bahkan telah terdeteksi dalam rantai makanan manusia.
Pemerintah Indonesia telah menetapkan target 100% pengelolaan sampah pada tahun 2025, sebagaimana tertuang dalam RPJMN 2020-2024 dan arahan langsung dari Presiden.
Untuk mencapai target ini, pemerintah akan melakukan dua pendekatan, yaitu dari hulu dan hilir. Di hilir, pemerintah akan melarang TPA Open Dumping secara bertahap, meningkatkan DAK dan insentif bagi daerah, membangun infrastruktur pengelolaan di 33 kota besar, dan memperkuat skema Extended Producer Responsibility (EPR) bagi produsen,katanya.
Lanjut beliau terkait di hulu, pemerintah akan melarang impor scrap plastik, mendorong pembatasan plastik sekali pakai melalui perda-perda daerah, menggalakkan edukasi publik dan ekonomi sirkular, serta menyusun regulasi pelarangan produksi plastik sekali pakai yang sulit di daur ulang.
Beliau menyerukan kepada gubernur, bupati, dan walikota untuk segera membuat perda pelarangan plastik sekali pakai, membangun bank sampah dan fasilitas daur ulang lokal, serta menerapkan zero waste to landfill sebagai visi bersama.
Pemerintah juga menyerukan kepada dunia usaha untuk berubah dan bertanggung jawab dalam produksi dan konsumsi, serta kepada generasi muda untuk menjadi agen perubahan dan pelopor gaya hidup minim plastik, pintanya.
Mengakhiri sambutannya, Pemerintah berharap agar, “Hari ini adalah panggilan, bukan hanya untuk sadar, tetapi untuk bertindak bersama,”
Setiap langkah kecil memilah sampah, memilih produk ramah lingkungan akan menciptakan gelombang perubahan besar. Bumi tidak membutuhkan kita, kitalah yang membutuhkan bumi “, Imbau Beliau.
Mari kita wariskan alam yang bersih, bukan krisis yang ditinggalkan,ujarnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....