Rawadin , Anggota DPRD Ambon klaim kasus TPPU

  • 07 Jun 2025 07:48 WIB
  •  Saumlaki

KBRN, Saumlaki : Rawidin, Anggota DPRD Ambon Klaim Kasus Anggota DPRD Kota Ambon dari Fraksi Perindo, Rawidin La Ode, menyatakan bahwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sempat menyeret namanya saat menjabat sebagai Bendahara dan Ketua Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Ambon telah selesai secara hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan Rawidin di Kantor TKBM, Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon, Kamis (5/6/2025). Ia menegaskan, tuduhan penggelapan dana operasional senilai Rp18 hingga Rp29 miliar selama periode 2013 hingga 2025 merupakan informasi tidak benar.

"Kasus ini sudah selesai sejak tahun 2020. Semua tuduhan itu tidak terbukti dan telah dihentikan oleh Kejati dan Polda Maluku. Jadi, saya pastikan isu ini adalah hoaks," ujar Rawidin yang juga didampingi kuasa hukum TKBM Ambon, Rossa Alfaris, serta sejumlah pengurus koperasi.

Sebelumnya, laporan terkait dugaan TPPU ini dilayangkan ke Kejati Maluku oleh Andri Harianto bersama kuasa hukumnya Irwan, serta Ketua LSM LIRA Maluku, Jan Sariwating, pada Selasa (3/6/2025).

Menanggapi laporan tersebut, Rawidin mengaku siap mengambil langkah hukum. Ia menyebut akan melaporkan balik atas dugaan pencemaran nama baik terhadap dirinya dan institusi TKBM.

"Soal laporan pertanggungjawaban yang disebut fiktif, semua itu tidak benar. Rapat sudah dilakukan, semua laporan dibuka, dan tidak ada anggota yang menyanggah. Ini sudah disetujui secara kolektif," jelasnya.

Rawidin juga membantah tudingan bahwa aset-aset pribadinya berasal dari dana TKBM. Ia menyebut, sebelum menjabat sebagai ketua koperasi, dirinya sudah memiliki tujuh kapal usaha.

Sementara itu, kuasa hukum Rawidin, Rossa Alfaris, membenarkan bahwa kasus ini sudah dihentikan sejak empat tahun lalu. "Sudah ada SP3 dari kejaksaan dan kepolisian. Bahkan lewat jalur perdata, TKBM menang di Pengadilan Negeri Ambon," ujar Rossa.

Terkait pemecatan terhadap Andri Harianto, pihak TKBM menyebut keputusan itu diambil melalui rapat internal karena yang bersangkutan terbukti memotong gaji anggota kelompoknya untuk kepentingan pribadi.

"Kami sudah memberikan kesempatan kepada Andri untuk mengambil hak-haknya, namun yang bersangkutan tidak pernah hadir. Karena itu, kami juga sudah melaporkannya ke Polda Maluku atas dugaan penggelapan dan pencemaran nama baik," kata Rossa.

Langkah hukum ini, lanjut Rossa, menjadi bagian dari upaya menjaga nama baik lembaga dan para pengurus koperasi TKBM dari tudingan yang dinilai tidak berdasar.( RafiRefualu)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....