Musyawarah Pemilihan Calon Tenaga Kerja Sebelum Mulai Bekerja

  • 31 Mei 2025 16:28 WIB
  •  Saumlaki

KBRN, Saumlaki: Pembangunan pekerjaan fisik yang bersumber dari dana desa tahun 2025 yang dalam jumlah di atas 200 juta rupia, sebelum di cairkan, maka hal utama yang harus di persiapakn oleh tpk dan pemerintah desa adalah calon tenaga kerja, dengan demikian, setelah di tetapkan tenaga kerja untuk nantinya prose pelaksanaan pekerjaan fisik, tidak lagi di rekrut.

Pendamping Desa Kecamatan Wertamrian Yohanis Batmomolin, menyikapi program pekerjaan fisik di setiap desa yang bersumber dari dana desa tahun 2025, yang akan di kerjakan pada tahap pertama dan tahap kedua, yang di bahas dalam musyarawah perencaan pekerjaan fisik,merupakan peran dan fungsi kontrol dari para pendamping desa, sebab, sudah terbukti di salah satu desa,setelah musyawarah penetapan pekerjaan fisik, tapi tenaga kerja tidak bersedia.

Menurut Batmomolin, penentuan calon pekerjaan, itu harus di sepekati dalam forum musyawarah, untuk memastikan, masyarakat siapa saja yang dilibatkan dalam pekerjaan, sebab di temukan dalam salah satu desa, setelah selesai musyawarah, masyarakat tidak bersedia untuk terlibat dalam proses pekerjaan fisik,katanya.

Sebab dalam pekerjaan fisik tersebut, masyarakat yang terlibat dalam pekerjaan itu, akan di berikan upah kerja, sesuai dengan volume pekerjaan yang di anggarkan dalam dana desa tahun 2025,itupun akan bermanfaat bagi kesejatraan masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....