Pengadaan Material Non Fisk Di Awali Dokumen Kontrak
- 30 Mei 2025 11:30 WIB
- Saumlaki
KBRN, Saumlaki : Dana desa tahun 2025, yang akan di peruntukan untuk pekrejaan fisik,untuk pembangunan di setiap desa, untuk tahun ini, tidak lagi seperti tahun-tahun sebelumnya, mengingat, untuk tahun ini, itu di awali dengan musyawara desa,persiapan pelaksanaan.
Camat Wertamrian Chayetanus Batmomolin,dalam musyawarah desa,persiapan pelaskanaan kegiatan tahun 2025,untuk semua Desa Sekecamatan Wertamrian yang bersumber dari Dana Desa Tahun 2025, mengatakan, musyawarah desa, persiapan pelaskanaan kegiatan tahun 2025, harus dilaksanakan, terkesan kegiatan yang baru pernah dilaksanakan, karena itu berdasarkan perinta aturan.
Untuk itu, sebelum melaksanakan kegiatan fisik, yang sepenuhnya di laksanakan oleh tim pelakasan kegiatan yang sudah di bentuk,yang terdiri dari tiga orang. Maka keperjaan-pekerjaan pengadaan material non fisik,itu di dahului dengan penyiapan dokumen kontrak,antara pemerintah desa dan pihak ketiga, katanya.
Setelah semua dokumen sudah siap dan di tandatanggani, kedua bela pihak, barulah pihak TPK, melakukan pengadaan, sesuai dengan kesepakatan yang ada pada dokukem,katanya.
Jadi mekanisme pekerjaan di tahun 2025, tidak lagi seperti tahun-tahun sebelumnya, sebab, untuk proses pengadaan barang dan jasa tahun ini, sudah di atur dalam peratuaran bupati, dan itu wajib di laksanakan, sebab semua pekerjaan-pekerjaan tersebut akan di audit,ujarnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....