Pejabat pemprov Turut Diperiksa pada dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Rp 177 Miliar PT Waiame

  • 11 Mei 2025 10:24 WIB
  •  Saumlaki

KBRN, Saumlaki : Upaya membongkar dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam tata kelola keuangan pada PT. Dok dan Perkapalan Waiame terus menunjukkan progres.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon intens periksa sejumlah saksi yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran senilai Rp 177 miliar pada tahun angaran 2020 sampai dengan 2024.

Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Ardy, menjelaskan bahwa Tim Penyidik Kejari Ambon telah memeriksa sejumlah pihak sejak pertengahan pekan ini.

Yakni pada Rabu (7/5/2025), penyidik memeriksa satu orang dari pihak ketiga dan tiga orang dari PT. Dok dan Perkapalan Waiame.

Pemeriksaan dilanjutkan keesokan harinya pada Kamis (8/5/2025) terhadap staf keuangan dan staf PSI pada PT. Dok dan Perkapalan Waiame.

Sementara Jumat (9/5/2025), pejabat dilingkup Pemerintahan Provinsi Maluku diperiksa dalam perkara ini.

“Dari Kejari Ambon, untuk perkara PT. Dok, saksi yang diperiksa satu orang yaitu Kepala Biro Ekonomi Setda Prov. Maluku,” ungkap Ardy.

Diketahui, kasus ini berdasarkan hasil ekspos atau gelar perkara, tim Jaksa penyelidik Kejaksaan Negeri Ambon, telah menyatakan bahwa adanya suatu persitiwa yang diduga sebagai Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan tata kelola keuangan.

Dimana dalam prosesnya, Direksi BUMD PT. Dok dan Perkapalan Waiame Ambon, tidak melakukan tugas dan kewenganannya dengan benar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Agoes SP, dalam konferensi pers Senin (5/5/2025) menyebutkan diantaranya melakukan pengelolaan keuangan atau belanja investasi tahun anggaran 2020 sampai dengan 2024 tidak sesuai dengan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) yang telah ditetapkan dalam RUPS, melakukan belanja fiktif, mark-up harga satuan barang dan volume barang.

Juga melakukan transaksi keuangan yang menyalahi ketentuan perundangan sehingga berdampak pada kerugiaan keuangan negara. Transaksi keuangan yang tidak sesuai yaitu, memindahbukukan (mentransfer) sejumlah uang dari Rekening PT. Dok Dan Perkapalan Waiame ke rekening Pribadi beberapa orang Staf. Kemudian uang tersebut, sebagian digunakan untuk kegiatan kantor dan sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi.

Penerimaan uang tidak sah oleh pejabat dan Staf PT. Dok dan Perkapalan Waiame Ambon.

Sebelumnya, Tim Penyelidik pada Bidang Pidsus Kejaksaan Negeri Ambon, telah melakukan permintaan keterangan ke sejumlah pihak sebanyak 15 orang. Diantaranya, Jajaran Direksi dan Staf PT. Dok dan Perkapalan Waiame Ambon.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....