Inovasi JDIH Maluku Tenggara, Pangkas Birokrasi dengan Digitalisasi

  • 24 Agt 2026 15:46 WIB
  •  Saumlaki

RRI.CO.ID, Langgur - Kabupaten Maluku Tenggara sukses menghadirkan inovasi digital melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Sistem ini dirancang untuk memudahkan warga mengakses aturan hukum tanpa harus menempuh prosedur administrasi yang berbelit-belit.

Pejabat Fungsional Analis Hukum, Rahel S. Far - Far, mengatakan, portal JDIH menjadi wujud komitmen pemerintah dalam memberikan keterbukaan informasi publik. Warga, pelaku usaha, hingga masyarakat awam kini dapat mengunduh draf Perda dan berbagai produk hukum daerah lainnya secara gratis melalui perangkat ponsel pintar. "Masyarakat dengan mengakses laman JDIH dengan sendirinya sudah mengetahui setiap produk atau regulasi hukum yang ada di Kabupaten Maluku Tenggara," papar Far - Far.

Kemudahan akses ini diharapkan mampu menekan potensi praktik pungutan liar (pungli) dalam pelayanan publik. Dengan adanya sistem yang transparan, masyarakat memiliki kemandirian untuk mencari literasi hukum sebagai bekal dalam menjalankan hak dan kewajiban mereka.

Target pemerintah ke depan adalah terus memperbarui konten di laman JDIH secara berkala. Inovasi ini menjadi bukti nyata bahwa digitalisasi di Maluku Tenggara tidak hanya sekadar tren, melainkan alat untuk mendekatkan pemerintah dengan kebutuhan masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....