Uji Publik, Upaya Pemkab Libatkan Masyarakat dalam Aturan Daerah

  • 24 Agt 2026 16:04 WIB
  •  Saumlaki

RRI.CO.ID, Langgur - Dalam proses pembentukan peraturan daerah, Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara berkomitmen untuk tidak meninggalkan suara masyarakat. Bagian Hukum memastikan bahwa setiap rancangan produk hukum melalui tahapan partisipatif yang disebut dengan uji publik.

Mekanisme ini bertujuan untuk menampung aspirasi, masukan, dan kritik dari berbagai elemen masyarakat di setiap ohoi (desa). Pelibatan tokoh adat, tokoh masyarakat, dan pemangku kepentingan dinilai sangat penting untuk meningkatkan kualitas substansi aturan yang akan dibuat.

Pejabat Fungsional Analis Hukum, Rahel S. Far - Far, menjelaskan urgensi tahapan ini, "Sebuah peraturan daerah sebelum diundangkan akan dilaksanakan satu prosedur melewati uji publik yaitu di mana masyarakat dilibatkan tokoh masyarakat agama kemudian stakeholder juga dilibatkan."

Tahapan uji publik menjadi filter agar aturan yang lahir benar-benar menjawab permasalahan riil di tingkat akar rumput. Dengan cara ini, pemerintah daerah berupaya meminimalisir kemungkinan adanya peraturan yang tidak relevan atau sulit diterapkan oleh warga.

Langkah ini sekaligus menjadi bentuk nyata transparansi birokrasi di Maluku Tenggara. Pemerintah berharap melalui pelibatan aktif ini, masyarakat akan merasa lebih memiliki terhadap regulasi yang ditetapkan karena telah mencerminkan kebutuhan mereka secara kolektif.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....