Peran Strategis Perda RPJMD dalam Sinergi Pembangunan Maluku Tenggara

  • 24 Agt 2026 16:04 WIB
  •  Saumlaki

RRI.CO.ID, Langgur - Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Regulasi ini menjadi instrumen krusial dalam menentukan arah kebijakan pembangunan daerah selama lima tahun ke depan.

Dalam dialog Maluku Tenggara Menyapa RRI Tual, Pejabat Fungsional Analis Hukum, Rahel S. Far - Far, menjelaskan bahwa Perda ini disusun sebagai penjabaran visi dan misi Bupati. Dokumen ini dirancang untuk menjadi jembatan yang menghubungkan prioritas daerah dengan agenda nasional.

"Peraturan daerah Kabupaten Maluku Tenggara nomor 5 tahun 2025 tentang rancangan pembangunan jangka menengah daerah merupakan penjabaran dari visi misi bupati yang disusun berdasarkan RPJPD serta menjadi dokumen kebijakan pembangunan yang menjembatani kebijakan nasional," ujar Far - Far.

Selain menyelaraskan program daerah dengan kebijakan nasional, RPJMD ini juga mengintegrasikan prinsip-prinsip pembangunan yang diusung oleh Gubernur Maluku. Fokus utamanya mencakup aspek kemandirian ekonomi, ketahanan pangan, hingga hilirisasi industri di wilayah tersebut.

Dengan adanya payung hukum yang sinkron ini, pemerintah optimis bahwa percepatan pembangunan di Maluku Tenggara dapat berjalan lebih terarah. Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah diharapkan mampu mewujudkan masyarakat yang maju, sejahtera, dan berkeadilan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....