Ekploitasi Telur Ikan di Tanimbar Sarat Kepentingan

  • 04 Mei 2026 09:09 WIB
  •  Saumlaki

RRI.CO.ID, Saumlaki - Sekitar 25 kapal nelayan andon diduga ilegal dilaporkan bergeser dari wilayah Pulau Sera dan kini beroperasi secara diam-diam di perairan petuanan Kecamatan Wuarlabobar.

Perpindahan ini terjadi setelah sebelumnya aktivitas mereka mendapat sorotan tajam serta peringatan serius dari masyarakat dan pemerintah daerah.

Informasi yang dihimpun awak media dari sejumlah warga Wuarlabobar menyebutkan, kapal-kapal tersebut kini berlabuh dan beroperasi di sekitar perairan Desa Labobar. Aktivitas mereka dinilai tertutup dan terindikasi menghindari pengawasan aparat.

Ketegangan sempat terjadi di lokasi ketika pengendara speed boat tersebut diduga mendapat ancaman dari awak kapal andon. Situasi nyaris berujung kekerasan sebelum berhasil diredam.

Tekanan publik terus meningkat agar penanganan dilakukan secara transparan, tegas, dan berkeadilan, guna menekan Praktek Ilegal di Perairan Kepulauan Tanimbar.

Kasus ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan terhadap praktik perikanan andon di wilayah-wilayah terpencil, serta pentingnya koordinasi lintas lembaga dalam menjaga kedaulatan laut dan ketertiban di daerah pesisir.

Pemerintah Propinsi Maluku lewat Dinas Teknis semestinya peka terhadap Keluhan Masyarakat Pemilik hak Ulayat, dan bukan sebaliknya menerbitkan izin bagi Para Nelayan Andon, namun dinilai sangat merugikan masyarakat setempat.

Misalkan di 51 Seira dan beberapa Kecamatan yang tidak menerima dampak Positif, namun ditakutkan dana bagi hasil hanya dinikmati Pejabat Penerbit Izin, akan tetapi masyarakat hanya menjadi penonton di areal Potensi laut yang berlimpah.

Hal ini perlu dievaluasi oleh Gubernur Maluku dan DPRD Propinsi Maluku terhadap ekploitasi telur ikan terbang yang bernilai Milyaran Rupiah, namun hanya menguntungkan bagi segelintir Pejabat.

Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....