Pelaku Rudapaksa Berhasil Diringkus
- 18 Jan 2025 14:07 WIB
- Saumlaki
KBRN, Saumlaki: Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka JL (25). JL diduga menyetubuhi anak korban TB (13).
Hal ini disampaikan Kasatreskrim AKP. Handry Dwi Azhari saat dikonfirmasi Jumat (16/01/2025). Ia menerangkan, kejadian bejat pelaku itu diketahui oleh Kaka kandung korban JB (26) setelah korban menceritakan kronologis terjadi.
Belakang diketahui jika persetubuhan terhadap diri korban berlangsung di dalam kamar milik pelapor. Kejadiannya di Desa Manglusi, Kecamatan Nirunmas, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Korban menjelaskan, saat terjadi persetubuhan tersebut, pelaku yang telah dikuasai minuman keras langsung menarik tangan korban dan memaksa membawanya ke dalam kamar hingga menyetubuhi dirinya dengan cara paksa. Bahkan, pelaku mengancam akan menganiaya korban apabila perbuatan bejatnya diketahui.
Mendengar keterangan yang disampaikan korban yang merupakan adik kandungnya, pelapor langsung mendatangi Polsek Nirunmas untuk melaporkan kejadian tersebutm Setelah itu atas perintah Kapolsek Nirunmas, korban kemudian diantar ke Polres Kepulauan Tanimbar untuk dilakukan Proses hukum Lebih lanjut.
Setelah menerima laporan terkait peristiwa yang terjadi, Sat Reskrim langsung memintai keterangan dari korban, para saksi maupun pelaku sendiri. Dari sejumlah penyelidikan yang dilakukan, ditemukan bukti permulaan yang cukup sehingga dilakukan alistatus kepada pelaku dari saksi menjadi tersangka.
“Terhadap tersangka, kami telah melakukan penangkapan dan juga penahanan pada rumah tahanan Polres Kepulauan Tanimbar selama 20 hari ke depan, sejak Tanggal 15 Januari 2025." Kata Kasat Reskrim.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Nomor. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.