Polres Kepulauan Tanimbar Klarifikasi Kasus Pembunuhan di Seira

  • 18 Jan 2025 13:49 WIB
  •  Saumlaki

KBRN, Saumlaki: Pemberitaan salah satu Media Online beberapa waktu lalu, tentang belum adanya tindak lanjut Polres Kepulauan Tanimbar terkait dugaan kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Rumasalut. Polres Kepulauan Tanimbar akhirnya menyampaikan klarifikasinya.

Kasi Humas Polres Kepulauan Tanimbar Iptu Olif Batlayeri mengatakan, pemberitaan tersebut jelas keliru. Alasannya pemberian tersebut tidak didasarkan pada fakta yang ada.

“Pemberitaan tersebut jelas sangat keliru. Pemberitaan ini dinilai tidak sesuai dengan fakta dan perlu diluruskan. Ujar Kasi Humas Polres Kepulauan Tanimbar Olof Batlayeri.

Kasi Humas mengungkapkan, pada prinsipnya Polres Kepulauan Tanimbar tidak pernah mengabaikan kasus yang terjadi. Kasus dimkasud yakni kasus dugaan pembunuhan berencana yang terjadi di Desa Rumasalut, Kecamatan Wermaktian tersebut.

Dijelaskannya, kasus dugaan pembunuhan berencana ini terjadi pada tanggal 25 Desember 2024 sekitar pukul 07.00 WIT dan langsung ditangani Satuan Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar. Tanpa menunggu lama, para saksi maupun para terlapor menjalani pemeriksaan, hingga penangkapan dan penahanan para pelaku.

Kedua pelaku berinisial KSL dan MAL atas dugaan pembunuhan ini telah melalui berbagai proses penyidikan. Bahkan akhirnya ditahan pada rumah tahanan Polres Kepulauan Tanimbar sejak tanggal 26 Desember 2024 sampai dengan tanggal 14 Januari 2025.

Dalam kasus ini, telah diperpanjang masa penahanannya dari tanggal 15 Januari sampai dengan tanggal 23 Februari 2025. Itu berarti Polres Kepulauan Tanimbar telah melakukan langkah-langkah penanganan terhadap kasus ini.

“Lantas, apakah kasus ini dinyatakan diabaikan? Secara profesional, para Penyidik telah bekerja maksimal untuk dapat mengungkap kasus tersebut, bahkan saat ini para pelaku telah ditahan." Katanya.

Berdasarkan fakta-fakta serta hasil yang dicapai pada saat proses penyelidikan dana penyidikan berlangsung, terhadap kedua pelaku patut diduga secara keras telah melakukan dugaan Tindak Pidana pembunuhan berencana. Saat ini, penyidik telah melakukan pengiriman berkas (rantap I) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasi Humas berharap, klarifikasi ini dapat dipahami publik. Selain itu menghindari terjadinya misinformasi dan opini negatif yang dapat merugikan Institusi.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....