Salah Seorang Pelaku Pembacokan Akhirnya Ditetapkan Sebagai Tersangka

  • 04 Jan 2025 11:45 WIB
  •  Saumlaki

KBRN, Saumlaki: Pelaku pembunuhan keji yang dilakukan Suami terhadap Isteri serta melukai mertua laki-laki akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik, setelah yang bersangkutan menyerahkan diri. Terduga pelaku pembunuhan berinisial HYP Alias Y ini sebelumnya melakukan pembacokan terhadap isterinya MM dan mertuanya AM. Korban yang merupakan Isterinya itu diketahui meninggal dunia saat dilarikan ke Rumah Sakit dan diduga dalam kondisi mengandung.

Kejadian naas tersebut terjadi pada hari Rabu, tanggal 01 Januari 2025 sekitar pukul 19.00 WIT di Dusun Wesawak, Desa Persiapan Ilngei Barat, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, tepatnya di rumah milik korban.

Kasat Reskrim AKP Handry Dwi Azhari Jumat (03/01/2025) mengatakan, motif pelaku diduga marah akibat sempat terjadi selisih paham dengan korban MM dan berujung menyimpan dendam. Lantaran, saat pelaku sering meminta diberikan uang untuk bermain judi, dan tidak diberikan oleh korban.

“Saat ini, pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus dugaan Tindak Pidana Penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dan/ atau pembunuhan.

Kejadian bermula ketika pelaku yang sudah dalam keadaan mabuk mendatangi korban untuk meminta maaf, karena sebelumnya pada tanggal 23 Desember 2024 sekitar 16.30 WIT sempat terjadi cekcok akibat pelaku menggunakan uang hasil jualan sayur untuk berjudi.

Saat didatangi pelaku, korban saat itu bersama ibu dan anaknya membersihan sayuran yang akan dijual. Pelaku kemudian memeluk korban dan mencoba meminta maaf, melihat hal tersebut Ibu korban meninggalkan pelaku, korban bersama anaknya. Korban sempat meronta dan menolak permintaan maaf pelaku serta berdiri mengambil sebilah pisau untuk mencoba menusukkan ke arah pelaku, namun pelaku sempat menghindar dan tidak mengenainya.

Setelah itu, korban berjalan meninggalkan pelaku dengan anak pelaku kearah belakang rumah sambil memegang pisau untuk membersihkan sayuran yang berada di belakang rumah. Setelah itu, pelaku terus berupaya kembali mengahampiri korban untuk meminta maaf, namun korban tetap menolak permintaan maaf pelaku. Ketidakpuasan tersebut akhirnya berujung pada aksi pembacokan kepada korban dengan menggunakan 2 (dua) bilah parang yang dipegangnya.

Pelaku menebas korban menggunakan parang dan mengenai bahu sebelah kiri dan mengakibatkan luka sobek. Setelah itu, pelaku kembali mengayunkan parang kearah bahu korban. Saat itu, korban sempat menghindar dengan berlari menuju ke ruang tamu sambil berteriak meminta tolong.

Pelaku tak berhenti di situ, namun terus mengejar korban. Ketika berada di dapur pelaku melihat ayah korban berlari memeluk korban bersama-sama dengan Ibunya yang juga sementara memegang korban. Ketika pelaku mendekati korban dan berniat untuk menebasnya, ayah korban AM mencoba untuk melindungi korban sehingga parang mengenai pundak sebelah kanan ayah korban hingga mengalami luka sobek.

Pelaku kembali mengayunkan parang yang dipegangnya ke arah wajah korban AM yang merupakan mertua laki-lakinya itu, namun sempat ditepis dan mengenai pergelangan tangan kiri ayah korban AM hingga mengalami luka sobek. Setelah melakukan perbuatannya tersebut, pelaku kemudian meninggalkan rumah dengan mengendarai sepeda motor miliknya sambil memegang 2 dua bilah parang yang digunakan pelaku untuk menebas korban.

Berdasarkan keterangan pelaku, ketika dalam perjalanan meninggalkan rumah sekitar 100 meter, pelaku kemudian membuang barang bukti berupa 2 (dua) bilah parang tersebut ke semak-semak, dan kemudian menyerahkan diri Ke Polres Kepulauan Tanimbar.

“Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan pasal Pasal 338 dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana. Dengan ancaman hukuman paling lama 15 Tahun penjara." Ujar Kasat Reskrim menutup pembicaraan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....