Jauwerisa Surati KJB, Minta Operasional HPH Dihentikan sementara

  • 07 Okt 2026 14:30 WIB
  •  Saumlaki

RRI.CO.ID, Saumlaki - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, akan menyurati PT Karya Jaya Berdikari (KJB). Surat ini dilayangkan untuk meminta penghentian sementara operasional perusahaan di kawasan hutan Yamdena.

Langkah tersebut disampaikan Bupati Kepulauan Tanimbar Ricky Jauwerissa dalam pertemuan bersama Forum Gerakan Save Hutan Yamdena. Rapat tersebut menghadirkan Kepala Desa dan Ketua BPD Arui Das serta Arui Bab, di ruang rapat Kantor Bupati Kepulauan Tanimbar, Selasa (6/10/2026).

Pertemuan itu merupakan tindak lanjut atas aspirasi Forum Gerakan Save Hutan Yamdena yang sebelumnya disampaikan melalui aksi penyampaian pendapat pada 28 September 2026. Serta ritual adat Sweri dan Wampe pada 1 Oktober 2026.

Salah satu tuntutan utama Forum adalah penghentian sementara aktivitas PT KJB. Hingga dilakukan pemeriksaan, audit, verifikasi dokumen dan pemeriksaan lapangan secara menyeluruh.

Bupati Ricky Jauwerissa mengatakan, pemerintah daerah akan menyurati pimpinan PT KJB. Agar menghentikan sementara kegiatan operasionalnya.

“Jadi kita akan menyurati untuk meminta Pimpinan PT Karya Jaya Berdikari memberhentikan operasionalnya karena ada Sweri dan Wampe dari masyarakat adat untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Jauwerissa.

Menurutnya, langkah tersebut juga mempertimbangkan pengalaman yang pernah terjadi di Wermatang dan Makatian terkait pelaksanaan Sweri.

“Berkaca dari kasus di Wermatang dan Makatian karena mereka pernah Sweri, dan pihak KJB tidak bisa berbuat apa-apa,” ujarnya.

Bupati yang didampingi Wakil Bupati dr. Juliana Chatarina Ratuanak itu sekaligus meminta seluruh pihak menjaga keamanan dan ketertiban. Selama proses penyelesaian persoalan berlangsung.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....