Masyarakat Kecamatan Wertamtrian Sampaikan Aspirasi Damai

  • 01 Okt 2026 13:24 WIB
  •  Saumlaki

RRI.CO.ID, Saumlaki - Perlawanan masyarakat adat terhadap alih fungsi dan eksploitasi kawasan hutan di wilayah timur Indonesia kembali memuncak. Kejadian ini berlangsung di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, Senin (28/9/2026).

Ribuan warga yang terdiri dari masyarakat adat enam desa di Kecamatan Wertamrian, tokoh agama, kaum perempuan. Juga, aktivis lingkungan yang tergabung dalam Forum Save Hutan Yamdena bergerak mengepung Kantor Bupati dan Gedung DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Aksi ini merupakan puncak suara penolakan. Atas aktivitas Hak Pengusahaan Hutan (HPH) yang dioperasikan PT Karya Jaya Berdikari (PT KJB).

Jejak eksploitasi hutan di pulau terbesar. Dalam gugusan Kepulauan Tanimbar ini bukanlah cerita baru.

Konsesi pengelolaan hutan ini merujuk pada Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan Nomor 117/MENHUT-II/2009 dengan luas Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam (IUPHHK-HA). Luasannya mencapai 93.980 hektare, luasan yang nyaris mencaplok seluruh bentang alam dan paru-paru ekologis Pulau Yamdena.

Di tengah kepungan massa aksi di pelataran Gedung DPRD KKT, Orator sekaligus Wakil Ketua Forum Save Hutan Yamdena, Julius Kelbulan menegaskan sejarah panjang konsesi ini telah menempatkan masyarakat adat. Dalam situasi kritis tanpa memberikan dampak kesejahteraan yang berarti.

“Jangan kita lupa sejarah. Ini sudah berlangsung puluhan tahun. Masyarakat sudah mengalami berbagai situasi dalam mempertahankan tanah dan hutan mereka,” ujarnya.

Sikap masyarakat adat kali ini tidak hanya dibangun di atas amarah, tetapi dilandasi pertimbangan sakralitas dan perlindungan ekologis pulau-pulau kecil. Dalam rangkaian aksi, sembilan desa adat melangsungkan tahapan ritual adat yang berat.

Mereka menancapkan Sweri (atau Sasi/Wampe) sebagai simbol larangan adat di wilayah petuanan hutan. Penasihat Forum, Drs. Josep Malindar menegaskan aktivitas HPH harus dihentikan sementara melalui mekanisme hukum adat ini. Perusahaan juga dituntut untuk membayar belis atau harta adat atas ruang hidup yang telah terganggu.

Jalannya aksi pembukaan di depan Kantor Bupati berlangsung penuh energi di bawah komando Johanis D.B. Malindir, selaku Koordinator Aksi Demonstrasi. Meneriakkan yel-yel penolakan secara elegan dan terukur, ia berhasil membakar semangat massa dalam suasana aksi yang tetap damai

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....