Malindir Tegaskan Penyelamatan Hutan Yamdena lewat Instrumen Hukum

  • 29 Sep 2026 13:59 WIB
  •  Saumlaki

RRI.CO.ID, Saumlaki - Gelombang penolakan terhadap aktivitas Hak Pengusahaan Hutan (HPH) yang dikelola PT Karya Jaya Berdikari (KJB) di Pulau Yamdena, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, terus bergulir.

Forum Gerakan Save Hutan Yamdena yang menghimpun elemen masyarakat adat, pemuda, hingga pimpinan keagamaan menyatakan kesiapannya menggelar aksi penyampaian aspirasi secara damai dan terukur. Hal ini dimaksudkan untuk mendesak Pemerintah Daerah mengambil langkah tegas.

Dalam konferensi pers yang digelar di Taman Kota Saumlaki pada Minggu (27/9/2026), Koordinator Aksi Demonstrasi, Johanis D.B. Malindir menegaskan pergerakan yang dilakukan masyarakat adat Yamdena berlandaskan pada data. Dokumen formal, serta kombinasi instrumen hukum positif dan hukum adat.

”Esok hari Senin tanggal 28 September 2026 ini, forum gerakan yang dibentuk bersama masyarakat akan melaksanakan aksi demonstrasi damai mulai jam 10 pagi. Kami sudah menyurati Polres Kepulauan Tanimbar dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk estimasi peserta sekitar 500 orang,” ujarnya.

Perjuangan menyelamatkan Hutan Yamdena kali ini membawa pendekatan berbeda dari masa-masa sebelumnya. Ia menegaskan selain menempuh jalur formal, masyarakat adat juga menerapkan instrumen budaya yang sakral melalui ritual Sweri dan Sasi.

”Bagi kami tim di bawah cerita hukum ini, maka yang namanya hukum adat ini juga masuk dalam sistem hukum Indonesia. Otomatis kami jalan dengan hukum adat dulu, tetapi tidak menutup kemungkinan bahwa ke depan kami tetap melalui jalur hukum positif. kalau di positif kita bisa kenal dengan kegiatan non-litigasi karena kita coba mendorong penyelesaian perkara di luar pengadilan,” katanya menegaskan.

Menurutnya, penerapan Sasi mengandung tiga unsur penting hukum, yakni perintah, larangan, dan sanksi adat yang mengikat. Hal ini dimaksudkan untuk membentengi hutan dari kerusakan lebih lanjut sembari proses hukum berjalan.

”Saat ini, kami tidak lagi banting kepala di tembok karena kita melawan tembok itu dengan menggunakan alat-alat… instrumen hukum yang kita pakai. Berdasarkan Undang-Undang 41, Undang-Undang 18, dan Putusan MK 35, kita bisa tempuh gugatan perdata hingga dorong ke pidana berdasarkan temuan lapangan" ujarnya.

Forum juga menyadari kewenangan pencabutan izin pusat (Kementerian Kehutanan). Namun, mendesak Pemerintah Daerah menggunakan kewenangannya untuk melakukan penghentian sementara operasional perusahaan.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....