Jaksa Sering temukan praktek fiktif Keliru dilakukan Pemdes
- 31 Agt 2026 17:15 WIB
- Saumlaki
RRI.CO.ID, Saumlaki - Dana Desa yang di anggarkan oleh Pemerintah, untuk pemberdayaan dan pembangunan di setia desa, tahun berjalan yang di kelola oleh pemerintah desa, masih saja di salah gunakan, dan sering di jumpai oleh kejaksaan, saat melalukan monitoring.
Kasubsi Satu Intelejen Pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Situmorang Jashua Mangantar S.H mengatakan, dalam monitoring di setiap desa, untuk pemanfaatn dana desa, masih saja di temukan beberapa bentuk penyimpangan yang perlu menjadi perhatian bersama, yakni yang Pertama adalah proyek fiktif, yaitu kegiatan yang dalam laporan pertanggungjawaban seolah-olah dilaksanakan, tetapi kenyataannya kegiatan tersebut tidak pernah dilaksanakan.
Kedua adalah proyek pesanan, yaitu kegiatan yang diberikan kepada pihak tertentu yang mempunyai hubungan atau afiliasi tertentu.
Menurutnya, jika terdapat mark-up, yaitu adanya peningkatan harga secara tidak wajar untuk memperoleh keuntungan tertentu, bahkan terjadi pengurangan volume pekerjaan. Misalnya dalam perencanaan pembangunan ditentukan volume tertentu, tetapi dalam pelaksanaan volumenya dikurangi, sementara pembayaran dilakukan seolah-olah pekerjaan telah selesai seluruhnya.
Ditmukan pula pemdes melakukan pembayaran yang melebihi prestasi fisik pekerjaan dan penggunaan uang muka yang tidak dipertanggungjawabkan, pajak yang belum dibayarkan dan yang sangat di sayangkan lagi adalah penggunaan rekening pribadi sebagai tempat penampungan dana, termasuk pengelolaan dana desa secara sendiri oleh Kepala Desa tanpa melibatkan pihak yang seharusnya terlibat, katanya.
"Dari temuan yang sering di jumpai, maka yang juga perlu diperhatikan adalah laporan pertanggungjawaban yang dibuat tanpa bukti pendukung yang memadai atau bahkan fiktif. Namun perlu ditegaskan bahwa adanya salah satu kondisi tersebut tidak boleh langsung disimpulkan sebagai tindak pidana tanpa pemeriksaan lebih lanjut,' katanya.
Dikatakan, bagaimana prosesnya, siapa yang bertanggung jawab, apakah dilakukan dengan sengaja, ke mana uang tersebut digunakan, apakah kegiatan benar-benar dilaksanakan dan apakah terdapat kerugian keuangan negara.
Karena itu, setiap dugaan penyimpangan harus ditangani berdasarkan fakta, bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan demikian, dalam pengelolaan keuangan desa terdapat berbagai kewajiban administratif, seperti penyusunan dokumen, pencatatan, pelaporan dan pertanggungjawaban. Dalam praktiknya mungkin terjadi kesalahan atau kekurangan administratif.
Namun untuk menentukan apakah suatu perbuatan merupakan tindak pidana, harus dilihat secara keseluruhan.
Harus dilihat apakah terdapat unsur kesengajaan, apakah terdapat perbuatan memperkaya atau menguntungkan diri sendiri atau orang lain, apakah terdapat penyalahgunaan kewenangan, bagaimana penggunaan uang tersebut, apakah kegiatan benar-benar dilaksanakan dan apakah terdapat kerugian keuangan negara. Contohnya, apabila terdapat kekurangan dokumen administratif tetapi kegiatan benar-benar dilaksanakan, manfaatnya diterima masyarakat dan tidak terdapat keuntungan pribadi, maka persoalan tersebut tidak serta-merta dapat disebut korupsi.
Sebaliknya, apabila dokumen sengaja dibuat untuk menutupi kegiatan yang sebenarnya tidak pernah dilaksanakan, kemudian uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi, maka persoalannya tentu berbeda.
Karena itu, masyarakat maupun perangkat desa tidak perlu takut secara berlebihan terhadap kesalahan administratif.
Yang harus dilakukan adalah tertib administrasi, transparan, segera melakukan perbaikan apabila terdapat kesalahan, dan jangan pernah membuat dokumen palsu untuk menutupi kesalahan.
"Sering kali masalah menjadi lebih serius bukan karena kesalahan awalnya, tetapi karena kemudian dilakukan upaya untuk menutupi kesalahan tersebut dengan membuat pertanggungjawaban yang tidak benar, "ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....