Pemda Tanimbar Siapkan Surat Edaran Jual Beli Tanah Wajib Lewat Notaris Ata Camat

  • 31 Agt 2026 17:18 WIB
  •  Saumlaki

‎RRI.CO.ID, Saumlaki - ‎Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar akan menerbitkan Surat Edaran, agar seluruh proses jual beli tanah milik masyarakat Tanimbar dilakukan secara resmi, baik melalui Notaris maupun melalui Camat.

‎Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kababupaten Kepulauan Tanimbar Brampi Moriolkosu, agar proses jual beli tanah masyarakat dapat dilakukan sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

‎Menurut Moriolkosu, yang selama ini masyarakat lakukan penjulan tanah, belum seperti yang di harapkan, sehingga melalui surat edaran nanti, masyarakat haru melalui notaris maupun Camat. Sebab Camat sendiri merupakan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara, sehingga memiliki kewenangan untuk membuat akta jual beli tanah di wilayahnya.

‎"Dengan dilakukan melalui Notaris atau Camat, maka Pemda juga bisa mendapatkan PADes dari proses tersebut. Ada Pajak Penghasilan PPh sebesar 2,5 persen, BPHTB 5 persen, dan juga PBB 0,5 persen dari penjualan tanah tersebut," ucap Moriolkossi.‎

Tujuan Penerbitan Surat Edaran adalah menertibkan administrasi pertanahan agar tidak terjadi sengketa di kemudian hari, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah PAD dari sektor pajak tanah dan memberikan kepastian hukum bagi penjual dan pembeli tanah.

‎"Pemda berharap dengan adanya surat edaran ini, seluruh masyarakat dapat memahami pentingnya legalitas dalam setiap transaksi jual beli tanah demi tertib administrasi dan peningkatan pembangunan di Kabupaten Kepulauan Tanimbar,"ujarnya.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....