Polres Kepulauan Tanimbar Gelar Program “Polisi Mengajar” RRI
- 08 Agt 2026 16:50 WIB
- Saumlaki
RRI.CO.ID, Saumlaki - Satuan Binmas (Sat Binmas) menggelar kegiatan edukatif melalui program unggulan Kapolda Maluku bertajuk "Polisi Mengajar". Kegiatan ini berlangsung di SMA Negeri 10 yang dipimpin Kasat Binmas AKP J. Samponu sebagai pembawa materi, Kamis (06/08/26).
Program "Polisi Mengajar" tersebut bertujuan untuk membentuk karakter generasi muda yang taat hukum serta menanamkan budaya disiplin sejak bangku sekolah. Dalam pemaparannya, AKP J. Samponu membawakan dua tema krusial, yaitu Kesadaran Hukum dan Kamseltibcarlantas.
Pada sesi pertama, Kasat Binmas mengupas tuntas tentang esensi Kesadaran Hukum. Ia menjelaskan dalam konteks negara demokrasi, kesadaran hukum merupakan syarat utama bagi kelangsungan hidup institusi hukum. Hukum sejati sebagai cerminan nilai-nilai luhur yang selaras dengan fitrah manusia.
Ia juga mengenalkan tiga jenis hukum yang berlaku di Indonesia, yaitu Hukum Kontinental (kodifikasi aturan dalam kitab undang-undang), Hukum Agama (berlaku bagi penganutnya, seperti Hukum Islam), dan Hukum Adat. Secara khusus, ia menyoroti Hukum Adat di Maluku yang kaya akan nilai persaudaraan, solidaritas, anti-konflik, dan tanggung jawab bersama.
"Inti dari hukum bersaudara atau adat di Maluku adalah mengutamakan pencegahan konflik demi menjaga hubungan baik, fokus pada pemulihan atau baku bae daripada sekadar menghukum, serta menjadi identitas kita dalam merawat janji leluhur untuk tetap hidup berdampingan," ujaranya.
Memasuki tema kedua, Kasat menekankan disiplin berlalu lintas merupakan bentuk nyata dari sikap menghargai hak orang lain di jalan raya. Pelanggaran terhadap aturan lalu lintas dipastikan akan berhadapan dengan sanksi hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Merujuk pada Pasal 106 UU No. 22 Tahun 2009, AKP J. Samponu membeberkan tiga poin utama yang wajib dipatuhi oleh setiap pengendara. Disiplin perilaku berkendara, pengemudi wajib penuh konsentrasi.
Selain itu, tidak boleh terganggu oleh penggunaan ponsel, pengaruh alkohol, obat-obatan. Maupun faktor kelelahan.
Pengendara juga wajib mengutamakan pejalan kaki dan pesepeda. Serta mematuhi rambu, marka jalan, dan lampu lalu lintas. Disiplin Perlengkapan Kendaraan, pengendara motor wajib mengenakan Helm Standar Nasional Indonesia (SNI).
Pengemudi mobil wajib menggunakan sabuk keselamatan (safety belt), serta menyalakan lampu utama bagi sepeda motor pada siang hari. Disiplin kelayakan kendaraan, dimana lendaraan harus memenuhi standar teknis, mulai dari fungsi kaca spion, lampu rem yang aktif.
Selain itu penggunaan knalpot standar (tidak bising/brong). Hingga kedalaman alur ban dan fungsi rem yang optimal.
Melalui program "Polisi Mengajar" ini, Polres Kepulauan Tanimbar berharap para siswa khususnya di SMA Negeri 10 Saumlaki dapat menjadi agen perubahan (agent of change) yang mempelopori keselamatan berlalu lintas. Dan menjadi warga negara yang sadar hukum di lingkungan keluarga maupun masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....