Pemkab Tanimbar Perkuat Sosialisasi Zona Nilai Tanah

  • 06 Agt 2026 12:03 WIB
  •  Saumlaki

RRI.CO.ID, Saumlaki - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar menegaskan pentingnya pelaksanaan Sosialisasi Penilaian Zona Nilai Tanah (ZNT). Sebagai langkah strategis untuk memberikan kepastian informasi nilai tanah yang objektif, transparan, dan sesuai dengan kondisi pasar.

Kebijakan tersebut dinilai semakin penting seiring berkembangnya investasi Proyek Strategis Nasional (PSN) Blok Masela yang diproyeksikan akan meningkatkan aktivitas pembangunan. Dan kebutuhan lahan di wilayah tersebut.

Penegasan itu disampaikan Staf Ahli Bupati Bidang kesejahteraan masyarakat, Paulus Arnol Sabono. Saat memberikan arahan sekaligus membuka kegiatan Sosialisasi Penilaian Zona Nilai Tanah (ZNT) yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Kegiatan ini diselenggarakan atas kerja sama dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Selasa (4/8/2026), di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar Johan Sampe. Jajaran Badan Pendapatan Daerah, para kepala desa dan perangkat desa dari Desa Lauran, Bomaki, Lermatang, dan Latdalam, serta insan pers.

Dalam sambutannya, Paulus Arnol Sabono mengajak seluruh peserta bersyukur atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Ia menjelaskan bahwa sosialisasi merupakan tindak lanjut dari pelatihan ZNT yang sebelumnya telah diberikan kepada aparatur Pemerintah Daerah.

“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pelatihan yang telah dilaksanakan sebelumnya. Sebelum dilakukan pendataan dan penilaian di empat desa, masyarakat harus memperoleh informasi yang utuh agar memahami tujuan dan manfaat pelaksanaan Zona Nilai Tanah,” ujarnya.

Menurut Paulus, keterlibatan pemerintah desa. Menjadi faktor penting karena pelaksanaan penilaian akan bersentuhan langsung dengan masyarakat sebagai pemilik tanah.

“Informasi ini harus diteruskan kepada masyarakat. Jangan sampai terjadi kesalahpahaman atau silang pendapat dalam pelaksanaan penilaian karena kurangnya sosialisasi,” katanya.

Paulus menjelaskan, pelaksanaan ZNT akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat. Maupun pemerintah daerah karena nilai tanah akan lebih mencerminkan kondisi pasar yang sebenarnya.

“Pelaksanaan ZNT akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat maupun pemerintah daerah. Nilai tanah akan lebih mencerminkan harga pasar sehingga masyarakat memperoleh nilai yang lebih adil ketika melakukan transaksi jual beli maupun pengadaan tanah,” ucapnya.

Dalam sesi dialog bersama para kepala desa, Paulus menegaskan NJOP bukanlah harga jual tanah. Melainkan hanya menjadi salah satu dasar administrasi perpajakan.

“NJOP itu hanya menjadi patokan. Yang berlaku dalam transaksi jual beli adalah harga pasar. Dengan adanya penyesuaian nilai tanah, masyarakat memiliki dasar yang lebih baik dalam menentukan nilai lahannya,” katanya.

Ia menambahkan, pembaruan ZNT juga memberikan manfaat bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan sertifikat tanah. Sebagai agunan perbankan karena nilai tanah akan lebih sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

Selain membahas penilaian tanah, Paulus juga mengingatkan pemerintah desa. Agar mulai mempersiapkan masyarakat menghadapi masuknya investasi besar di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

“Kita baru berbicara soal lahan. Belum lagi tenaga kerja. Pemerintah desa harus mulai mendata berapa masyarakat yang memiliki kompetensi dan keterampilan untuk bekerja di perusahaan yang akan masuk,” ujarnya.

Ia juga menyoroti persoalan status kawasan hutan yang masih menjadi kendala. Di sejumlah wilayah, termasuk Desa Lermatang.

“Masalah status kawasan hutan tidak bisa hanya dibicarakan atau diviralkan. Harus ditempuh langkah administrasi secara resmi kepada instansi yang berwenang agar memperoleh kepastian hukum,” katanya.

Paulus mengingatkan pembangunan industri migas dan industri turunannya akan membawa perubahan besar. Sehingga pemerintah desa dituntut lebih proaktif.

Pada kesempatan yang sama, materi teknis sosialisasi disampaikan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Johan Sampe. Dalam paparannya, Johan menjelaskan penyusunan Peta Zona Nilai Tanah bertujuan menghasilkan informasi nilai tanah yang objektif, mutakhir, dan transparan.

Ia menjelaskan pelaksanaan ZNT mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Serta Peraturan Menteri ATR/BPN Tahun 2026 tentang Penilaian Tanah.

Pelaksanaan penilaian dilakukan melalui Sistem Informasi Penilaian Tanah (SIPENTA). Mulai pengumpulan data transaksi, analisis nilai tanah, hingga penyusunan Peta Zona Nilai Tanah.

Dalam pemaparannya disebutkan pelaksanaan ZNT Tahun 2026 difokuskan pada empat wilayah prioritas. Wilayah dimaksud meliputi Desa Lermatang, Bomaki, Lauran, dan Latdalam yang menjadi area of interest seiring pengembangan kawasan PSN Blok Masela.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar berharap masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh mengenai manfaat penilaian tanah sehingga pelaksanaan pembangunan, pelayanan pertanahan, investasi, dan perlindungan hak masyarakat dapat berjalan secara adil, transparan, dan berkelanjutan.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....