Polsek Tanut Berhasil Memediasi kasus pengancaman dan pengrusakan

  • 06 Agt 2026 12:04 WIB
  •  Saumlaki

RRI.CO.ID, Saumlaki - Kepolisian Sektor (Polsek) Tanimbar Utara berhasil menyelesaikan penanganan perkara tindak pidana pengancaman, pengrusakan rumah, dan penganiayaan. Melalui keadilan restoratif (restorative justice).

Kasus yang melibatkan dua pihak yang masih memiliki hubungan Keluarga dekat ini diselesaikan secara damai. Melalui proses mediasi yang berlokasi di Mapolsek Tanimbar Utara pada, Rabu (05/08/26) pagi.

Peristiwa pidana tersebut sebelumnya dilaporkan terjadi pada Minggu, 3 Agustus 2026, di Desa Ridool, Kecamatan Tanimbar Utara, Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Proses mediasi dipimpin langsung oleh Ps. Kanit Reskrim Polsek Tanimbar Utara, Aiptu Alexander G. Basaur

Di hadapan para Petugas, kedua belah pihak secara sadar dan ikhlas meminta agar permasalahan ini diselesaikan di luar jalur hukum. Hal ini didasari hubungan kekeluargaan yang erat, di mana ibu dari kedua belah pihak merupakan saudara sepupu (hubungan adik dan kakak).

Dalam kesepakatan damai, kedua belah pihak menyetujui beberapa poin persyaratan, antara lain :

Pihak pertama (terlapor) bersedia mengganti seluruh kerugian materiil. Berupa satu lembar kaca jendela rumah yang rusak.


Pihak pertama berkomitmen menanggung penuh seluruh biaya pengobatan medis yang dijalani pelapor akibat penganiayaan yang terjadi. Pihak kedua (pelapor) secara tulus menerima permohonan maaf pihak pertama dan meminta agar tindakan serupa tidak diulangi lagi.

Kanit Reskrim Polsek Tanimbar Utara, Aiptu Alexander Basaur pada kesempatan itu menyatakan mediasi tersebut berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. Kedua belah pihak saling bersalaman dan sepakat menjaga situasi Kamtibmas di lingkungan tempat tinggal mereka tetap kondusif.

Kapolsek Tanimbar Utara Iptu Everardus Fasse dalam keterangannya mengapresiasi iktikad baik dari kedua belah pihak yang memilih jalur musyawarah. Demi menjaga silaturahmi keluarga.

“Kami (Polri) selalu mengedepankan pendekatan humanis dan keadilan restoratif untuk perkara yang masih bisa diselesaikan secara Kekeluargaan, guna menciptakan situasi Kamtibmas yang damai dan kondusif di tengah Masyarakat,” katanya.

Kegiatan mediasi tersebut diakhiri dengan penandatanganan surat kesepakatan bersama di atas meterai oleh kedua belah pihak, saksi-saksi, serta diketahui oleh pihak Kepolisian. Seluruh rangkaian proses penyelesaian masalah berjalan dengan aman, tertib dan lancar hingga selesai.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....