Polsek Selaru Gelar "Polisi Mengajar" di SMAN 5
- 27 Jul 2026 16:24 WIB
- Saumlaki
RRI.CO.ID, Saumlaki - Kepolisian Sektor (Polsek) Selaru jajaran Polres Kepulauan Tanimbar melaksanakan peluncuran (launching). Sekaligus sosialisasi program unggulan Kapolda Maluku bertajuk "Polisi Mengajar".
Program edukatif ini berlangsung di SMA Negeri 5 Kepulauan Tanimbar pada, Jumat (24/07/26). Fokus utama yaitu menanamkan kesadaran hukum sejak dini kepada para generasi muda.
Kegiatan yang berlangsung dengan penuh antusias tersebut dipimpin Kapolsek Selaru, Iptu John R. Sermatang. Ia sekaligus bertindak sebagai pemateri utama di hadapan para siswa.
Hadir pula dalam agenda ini Ps. Kanit Binmas Aipda A. Samponu, Anggota Unit Intelkam Bripda R. Moriolkosu, serta Staf Kesiswaan SMAN 5 Kepulauan Tanimbar Mikhael Arbol. Sosialisasi ini diikuti oleh sekitar 30 siswa-siswi kelas 12.3 dan 12.4.
Kapolsek membawakan materi krusial mengenai "Kesadaran Hukum". Ia menekankan dalam konteks Negara Demokratis yang majemuk seperti Indonesia, kesadaran hukum bukan sekadar kepatuhan pada aturan tertulis melainkan sebuah panggilan spiritual yang mencerminkan nilai ilahi tentang kebenaran, keadilan, dan tanggung jawab.
"Hukum seharusnya tidak menakutkan, melainkan menentramkan. Kami ingin berkomunikasi secara ramah, bijak, dan mendidik agar para siswa merasa dipeluk oleh keadilan, bukan dijajah oleh aturan,” ujarnya.
Dijelaskan, Indonesia tentunya menerapkan sistem hukum campuran yang meliputi Hukum Kontinental (kodifikasi undang-undang), Hukum Agama (khusus penganut agama tertentu), dan Hukum Adat yang hidup di tengah-tengahmMasyarakat.
Fokus utama materi diarahkan pada relevansi Hukum Adat di Maluku sebagai daerah yang majemuk. Pelajar diingatkan kembali mengenai esensi aturan tidak tertulis yang lahir dari nilai luhur hidup prang basudara.
Aturan tidak tertulis itu berupa Pela & Gandong: Ikatan janji antar kampung/ negeri berbeda agama. Untuk saling membantu yang berlandaskan persaudaraan, solidaritas, anti-konflik, dan tanggung jawab bersama.
Sasi atau Larangan adat mengambil hasil laut atau hutan dalam jangka waktu tertentu demi pemulihan alam. Di mana pelanggarannya memicu denda adat atau pengucilan.
Badati/Masohi uang merupakan tradisi gotong royong wajib. Dalam membangun rumah atau hajatan sebagai bentuk hukum sosial.
Hormat Tetua Adat, di mana peran Raja, Kapitan, dan Saniri Negeri. Dalam menyelesaikan konflik secara kekeluargaan sebelum masuk ke ranah hukum positif (kepolisian/pengadilan).
Selain itu, hukum adat di Maluku berfokus pada pencegahan konflik, pemulihan. Juga, hubungan (baku bae), dan merawat janji leluhur.
"Ketika ada masalah seperti konflik tanah, penyelesaian menggunakan prinsip 'potong di kuku rasa di daging', sakit satu, sakit semua jauh lebih diutamakan,” katanya.
Kegiatan ini berjalan secara interaktif dan mendapat antusiasme tinggi dari para peserta. Melalui program ini, siswa-siswi kelas 12 SMAN 5 Kepulauan Tanimbar tidak hanya memahami materi secara teoretis.
Juga aktif memberikan umpan balik (feedback) serta mengajukan berbagai pertanyaan kritis. Terkait penegakan hukum dan pelestarian adat di lingkungan mereka.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....