Pentingnya Kepatuhan Masyarakat Terhadap Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2013

  • 21 Jul 2026 08:18 WIB
  •  Saumlaki

RRI.CO.ID, Saumlaki - Pasar Ngrimase Olilit Saumlaki dan Pasar Omele Sifnana Saumlaki Kabupaten Kepualaun Tanimbar tepatnya pada Jumat, 10 Juli 2026 menjadi lokasi dilakukannya Sosialisasikan Perda Nomor 26 dan 28 Tahun 2013 oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kepulauan Tanimbar tentang Pedagang Kaki Lima.

Kegiatan dimaksud terlaksana di serta Perda Nomor 26 Tahun 2013 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat bertempat di Karaoke Diva Saumlaki, Jumat, 17 Juli 2026.

‎Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kepulauan Tanimbar Cornelis Batmomolin,S.Sos memimpin langsung Sosialisasi dimaksud didampingi Kepala Bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat Siti Sarjanawianti, SH, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Agustinus R. Lerebulan, SH, Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Martin Ivakdalam, S.Ag, SH serta personil.

‎Dalam tatap muka bersama para pedagang kaki lima di Pasar Ngrimase dan Pasar Omele, para petugas pembantu Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar dalam bidang pemerintahan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat itu menegaskan pentingnya kepatuhan masyarakat terhadap Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2013 demi terciptanya Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang tentram, tertib, aman, nyaman dan damai.

‎Di kesempatan tatap muka bersama para pelaku usaha hiburan malam, Kasatpol.PP memberikan pemahaman mengenai pentingnya menaati ketentuan Perda Nomor 26 Tahun 2013, khususnya bagi pelaku usaha hiburan malam. Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran hukum, menjaga ketertiban umum, serta menciptakan lingkungan yang aman, tertib dan kondusif di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

‎Untuk itu Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar melalui Satuan Polisi Pamong Praja berharap Melalui kegiatan sebagaimana disebutkan di atas, seluruh pelaku usaha di Tanimbar dapat menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku, sekaligus berperan aktif dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....