Polsek Tanut Sosialisasikan Bahaya Pornografi di SMAN 12

  • 17 Jul 2026 09:13 WIB
  •  Saumlaki

RRI.CO.ID, Saumlaki - Polres Kepulauan Tanimbar - Kepolisian Sektor (Polsek) Tanimbar Utara menggelar kegiatan sosialisasi. Kegiatan ini fokus pada bahaya dan dampak negatif pornografi kepada siswa-siswi baru di SMA Negeri 12 Kepulauan Tanimbar, Kecamatan Tanimbar Utara.

Kegiatan yang dipimpin Wakapolsek Tanimbar Utara, Ipda Yongki Wacano tersebut diintegrasikan langsung. Dalam rangkaian masa pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi para Pelajar baru pada, Rabu (15/07/26) pagi.

Dalam paparannya, Ipda Yongki Wacano menekankan bahwa kegiatan ini dinilai sangat krusial. Tujuannya meningkatkan kesadaran para remaja agar mampu melindungi diri, keluarga, dan lingkungan dari pengaruh buruk pornografi yang kian marak di era digital.

"Penyebaran pornografi saat ini semakin mudah melalui telepon genggam, media sosial, internet, maupun aplikasi perpesanan. Remaja harus paham dampak buruknya agar tidak terjerumus,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Wakapolsek Tanimbar Utara. Juga menjabarkan lima dampak merugikan dari pornografi.

Pornografi dapat menurunkan moral dan akhlak seseorang. Juga, menimbulkan kecanduan akut yang sulit dihentikan.

Mengganggu perkembangan psikologis anak dan remaja. Mendorong munculnya perilaku seksual menyimpang serta tindak pidana asusila.

Merusak tatanan hubungan dalam keluarga dan kehidupan sosial. Selain dampak juga adanya dampak psikologis

Ia juga mengingatkan para siswa mengenai jerat hukum yang berlaku di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Undang-undang ini secara tegas melarang tindakan membuat, menyebarluaskan, memperjualbelikan, hingga mempertontonkan materi pornografi dengan ancaman sanksi pidana yang berat.

Ia mengimbau pentingnya peran keluarga dan orang tua dalam mengawasi penggunaan gawai (smartphone) anak-anak mereka. Orang tua diharapkan memperkuat pendidikan Agama, moral, dan membangun komunikasi yang intens agar anak-tidak mencari pelarian ke konten negatif.

Di akhir sosialisasi, Ia berpesan kepada seluruh peserta MPLS untuk bijak menggunakan media sosial. Remaja diminta menghindari aktivitas membuka, menyimpan, apalagi membagikan konten cabul.

Waktu luang sebaiknya diisi dengan kegiatan positif seperti belajar, olahraga, kegiatan keagamaan. Serta organisasi sekolah.

Para Siswa pun diminta aktif melapor jika menemukan penyebaran konten pornografi di grup perpesanan atau media sosial, dan tidak ikut menyebarkannya kembali. Melalui edukasi sejak dini ini, Polsek Tanimbar Utara berkomitmen untuk terus berkolaborasi dengan pihak sekolah demi menciptakan lingkungan belajar yang aman.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....