Peta ZNT Jadi Fondasi Keadilan Pajak dan Investasi di Tanimbar
- 11 Jul 2026 14:26 WIB
- Saumlaki
RRI.COID,Saumlaki - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Elisabeth Werembinan, menegaskan bahwa penyusunan Peta Zona Nilai Tanah (ZNT) merupakan langkah strategis untuk mewujudkan keadilan dalam penetapan nilai tanah, memperkuat sistem perpajakan daerah, sekaligus menciptakan iklim investasi yang sehat di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Pernyataan tersebut disampaikan Elisabeth saat mengikuti Pelatihan Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah (ZNT) Tahun 2026 yang dibuka Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar, dr. Juliana Chatarina Ratuanak, di Hotel Incla, Jalan Mathilda Batlayeri, Saumlaki, Rabu 8 Juli 2026.
"Selama ini potensi penerimaan daerah dari sektor perpajakan, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), belum tergarap secara optimal. Padahal, Kabupaten Kepulauan Tanimbar memiliki potensi pajak yang cukup besar apabila didukung oleh data pertanahan yang akurat dan sistem administrasi yang tertata, "katanya.
Wermbinan menjelaskan, Tanimbar memiliki Potensi yang besar, akan proses penagihannya yang belum maksimal sehingga penerimaan dari potensi pajak maupun retribusi belum terkumpul secara optimal.
Dirmya mengatakan, penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kabupaten Kepulauan Tanimbar saat ini masih berada pada kisaran Rp 500 juta, atau sekitar 10 persen dari potensi riil yang dimiliki daerah. Sehngga Penerimaan PBB kita saat ini baru sekitar lima ratusan juta rupiah. Artinya baru sekitar 10 persen dari potensi yang dihimpun.
Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Bapenda kini melakukan pendataan ulang seluruh potensi pajak dan retribusi daerah. Langkah tersebut dibarengi dengan penagihan langsung kepada wajib pajak di wilayah yang memiliki kontribusi terbesar terhadap penerimaan daerah.
Saat ini di Kecamatan Tanimbar Selatan, Tanimbar Utara, dan Wertamrian menjadi daerah prioritas karena memiliki nilai objek pajak yang relatif tinggi dibandingkan kecamatan lainnya.
"Kami melakukan pendataan kembali seluruh potensi yang ada, kemudian melakukan penagihan langsung ke wilayah-wilayah yang memiliki potensi besar agar penerimaan pajak bisa lebih optimal," tegas Wermbinan.
Selain PBB, Bapenda juga tengah membenahi pendataan sejumlah jenis pajak daerah lainnya, termasuk pajak restoran, jasa boga (catering), dan pajak reklame yang dinilai masih belum memberikan kontribusi maksimal akibat rendahnya tingkat pelaporan omzet oleh wajib pajak.
Pajak restoran itu dihitung berdasarkan omzet. Kalau omzet yang dilaporkan tidak sesuai kondisi sebenarnya, tentu penerimaan daerah juga menjadi rendah. Peningkatan PAD tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga memerlukan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Menurutnya, pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan, pendidikan, dan berbagai program pelayanan publik lainnya.
"Kalau kita mencintai Tanimbar, salah satu bentuk nyatanya adalah taat membayar pajak dan menyampaikan laporan secara jujur. Pajak itulah yang nantinya kembali kepada masyarakat melalui berbagai program pembangunan daerah,” ucap Wermbinan.
Ia mengakui, keterbatasan dana transfer dari pemerintah pusat membuat pemerintah daerah harus semakin kreatif menggali sumber-sumber pendapatan sendiri.
Proses reformasi tata kelola pendapatan daerah, Bapenda juga melakukan perubahan mekanisme penagihan pajak agar lebih transparan dan akuntabel. Setiap petugas pemungut wajib membawa surat tagihan resmi yang telah ditandatangani pejabat berwenang sebelum melakukan penagihan kepada masyarakat.
"Maka pada saat Petugas turun dilapangan tidak hanya hanya membawa daftar tagihan, namun wajib membawa surat tagihan resmi sehingga masyarakat mengetahui dasar perhitungannya dan memiliki kepastian bahwa pembayaran tersebut benar-benar masuk ke kas daerah,"ungkapnya.
Selain itu, pembayaran pajak kini mulai diarahkan melalui sistem non-tunai bekerja sama dengan Bank Maluku Malut, BNI, dan BRI sehingga seluruh transaksi dapat langsung masuk ke rekening kas daerah.
Dirinya menilai penyusunan Peta Zona Nilai Tanah menjadi salah satu langkah penting dalam menyambut berbagai rencana investasi dan proyek strategis yang diperkirakan akan berkembang di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Wermbinan menggambarkan, meningkatnya aktivitas investasi akan mendorong permintaan terhadap lahan sehingga pemerintah harus memiliki standar nilai tanah yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Kalau investasi masuk, pemanfaatan lahan akan meningkat. Karena itu pemerintah harus memiliki dasar penilaian yang adil agar masyarakat memperoleh harga yang layak, sementara pemerintah juga mendapatkan penerimaan pajak yang sesuai,” beber Wermbinan.
Ia menambahkan, keberadaan Peta ZNT akan menjadi referensi resmi dalam penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta berbagai layanan pertanahan lainnya. Dampaknya, NJOP akan semakin sesuai dengan kondisi riil di lapangan, penerimaan PBB dan BPHTB meningkat, dan masyarakat memiliki kepastian mengenai nilai tanah yang mereka miliki.
Mengkairi keterangannya, Elisabeth berharap pelatihan penyusunan Peta Zona Nilai Tanah yang difasilitasi Kementerian ATR/BPN tersebut mampu menghasilkan basis data nilai tanah yang akurat dan menjadi acuan dalam pembangunan daerah. Keberadaan Peta ZNT bukan semata-mata bertujuan meningkatkan penerimaan pajak, tetapi juga menghadirkan keadilan, kepastian hukum, dan transparansi dalam pengelolaan pertanahan.
"Kami berharap kegiatan ini memberikan kontribusi nyata bagi daerah. Masyarakat mengetahui nilai tanahnya secara terbuka, pemerintah memiliki dasar yang adil dalam penetapan pajak, dan investor memperoleh kepastian hukum. Pada akhirnya, seluruh manfaat itu akan bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kepulauan Tanimbar, "ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....