Sat Reskrim Polres Kepulauan Gelar Konser Pers

  • 03 Jul 2026 15:12 WIB
  •  Saumlaki

RRI.CO.ID, Saumlaki - Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Tanimbar memaparkan capaian penanganan, Juga pengungkapan perkara sepanjang Semester I Tahun 2026.

Konferensi pers yang digelar di Aula Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar, Sabtu (27/6/2026). Menjadi momen penyampaian akuntabilitas kinerja penyidik kepada publik sekaligus gambaran kondisi kriminalitas di wilayah hukum Polres Kepulauan Tanimbar.

Konferensi pers dipimpin langsung Kasatreskrim Polres Kepulauan Tanimbar, Iptu Rivaldy Said didampingi Ps Kanit I Satreskrim Aipda D. Fenanlampir, S., Ps Kanit III Satreskrim Aipda H. Silawane, dan Ps Kanit IV Satreskrim Aipda A. Wahab, S.H.

Dalam pemaparannya, Kasatreskrim menjelaskan sejak 1 Januari hingga 25 Juni 2026. Satreskrim bersama jajaran Polsek menerima 157 laporan polisi (LP) serta 180 laporan pengaduan masyarakat.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 63 perkara berhasil diselesaikan, sehingga tingkat penyelesaian perkara (crime clearance) mencapai 40 persen. Sementara itu, sepanjang Juni 2026, tingkat penyelesaian perkara mencapai 80 persen.

Menurut Iptu Rivaldy Said, keberhasilan penyelesaian perkara tidak hanya diukur dari jumlah kasus yang dituntaskan. Tetapi juga dari kualitas proses hukum yang memberikan kepastian dan rasa keadilan kepada masyarakat.

“Rasa keadilan harus dapat dirasakan masyarakat melalui setiap proses penegakan hukum yang dilakukan Polres Kepulauan Tanimbar,” katanya menegaskan.

Data Satreskrim menunjukkan penganiayaan masih menjadi tindak pidana yang paling banyak. Dilaporkan masyarakat dengan 60 kasus.

Selain penganiayaan, perkara yang turut mendominasi yakni kekerasan bersama terhadap orang maupun barang, pengrusakan, penggelapan, pencurian, penipuan, pengancaman, pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan kepemilikan senjata tajam. Juga penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Pada perkara yang melibatkan perempuan dan anak, penyidik menangani kasus ruda paksa anak, pencabulan terhadap anak. Juga, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perzinaan, pemerkosaan, penelantaran, hingga dugaan tindak pidana people smuggling.

Merujuk pada data semester pertama 2026, penyelesaian perkara mengalami dinamika dari bulan ke bulan. Pada Januari, Satreskrim menerima 19 laporan polisi dengan delapan perkara berhasil diselesaikan atau 47 persen.

Februari terdapat 35 laporan dengan enam perkara selesai (17 persen). Maret sebanyak 30 laporan dengan 13 perkara selesai (43 persen), April tercatat 21 laporan dengan enam perkara selesai (29 persen), sedangkan Mei sebanyak 27 laporan dengan 10 perkara selesai (37 persen).

Memasuki Juni, penyelesaian perkara meningkat signifikan menjadi 20 perkara dari 25 laporan polisi yang diterima atau mencapai 80 persen. Menjadi capaian tertinggi selama semester pertama tahun ini.

Selain memaparkan statistik perkara, Satreskrim juga merilis peta kerawanan tindak pidana. Di wilayah hukum Polres Kepulauan Tanimbar.

Di wilayah hukum Polsek Tanimbar Selatan, sejumlah desa seperti Sifnana, Latdalam dan Wowonda. Selain itu, Ilngei, Bomaki, Lauran, Lermatang, Olilit Barat, Olilit Timur, dan Saumlaki.

Tercatat memiliki angka kriminalitas yang relatif tinggi, terutama kasus penganiayaan, kekerasan terhadap anak, kekerasan seksual, KDRT, penipuan, penggelapan, pencurian kendaraan bermotor. Serta pencabulan terhadap anak.

Kasus serupa juga tersebar di wilayah hukum Polsek Wertamrian, Kormomolin, Nirunmas, Tanimbar Utara, Fordata, Wuarlabobar, Wermaktian, dan Selaru. Kasus-kasus ini terjadi karakteristik tindak pidana yang berbeda-beda sesuai kondisi wilayah masing-masing.

Menurut Kasatreskrim, pemetaan tersebut menjadi dasar penyusunan strategi pencegahan kejahatan, penguatan patroli, peningkatan kegiatan penyelidikan. Hiingga penempatan personel pada wilayah yang memiliki tingkat kerawanan lebih tinggi.

Pada momentum Hari Bhayangkara ke-80, Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar menegaskan komitmennya. Untuk terus meningkatkan profesionalisme penyidik dalam memberikan pelayanan penegakan hukum yang transparan.

Selain mempercepat penyelesaian perkara, Satreskrim juga akan memperkuat upaya preventif melalui pendekatan berbasis pemetaan kerawanan tindak pidana. Serta mempererat sinergi dengan masyarakat guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....