Ketua DPRD Tanimbar Pimpin Rapat Paripurna Ranperda APBD Tahun 2025

  • 29 Jun 2026 12:54 WIB
  •  Saumlaki

RRI.CO.ID, Saumlaki - Rapat paripurna penyampaian nota pengantar terhadap ranperda kabupaten kepulauan tanimbar tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025, yang di pimpin oleh ketua dprd kabupaten kepulauan tanimbar richie laurens anggito yang berlangsung di ruang rapat dprd kepualauan tanimbar kamis 25 juni 2026.

Bupati Kepulauan Tanimbar Ricky Jauweris, untuk mendengar penyampaian nota pengantar rancangan peraturan daerah kabupaten kepulauan tanimbar tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggran 2025.

Richie Laurens Anggito saat membuka rapat paripurna mengatakan, saat ini kita telah diperhadapkan dengan agenda pemerintah daerah yang sangat penting, maka siklus penyelenggaraan pemerintahan menuntut untuk DPRD menggelar paripurna dalam penyampaian nota pengantar terhadap ranperda kabupaten kepulauan tanimbar tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025, untuk ditelaah lebih lanjut oleh DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Penyampaian nota pengantar terhadap ranperda Kabupaten Kepulauan Tanimbar tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025, merupakan amanat peraturan perundang-undangan, sebagai mana yang di atur dalam peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019, tentang penggelolaan keuangan daerah.

"Regulasi menyatakan bahwa kepala daerah wajib menyampaikan rancangan perturan daerah, tentang pertanggung jawaban pelaksanaan apbd kepada dprd paling lambat enam bulan, setalah tahun anggaran berakir, diserta dengan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh badan pemeriksa keuangan," ucap Anggito.

Disamping itu Peraturan Menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2020, tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah yang mengatut bahwa rancangan peraturan daerah tersebut, harus memuat laporan keuangan secara lengkap.

Bupati melaporkan rancangan peraturan daerah, tentang pertanggung jawaban apbd tahun anggran 2025, untuk memperoleh perestujuan dan pengesahan dari dprd kepulauan tanimbar, yang pada hakekatnya memiliki makna akuntabilitas terhdap seluruh kegiatan yang telah didanai pada anggaran pendapatan dan belanja daerah pada tingkat capaian dan dampak pelaksanaan program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah .

"Dokumen ini menjadi data Konkrit penyelenggaraan Pemerintah daerah kabupaten kepulauan tanimbar, yang tergambar pada dokumen pertenggung jawan tersebut dan akan dinilai berdasarkan standar akuntabilitas pemerintah sesuai ketentuan perundang-undangan," ujarnya.

Anggito menekankan Undangan ke Bupati kepulauan Tanimbar, untuk pada saatnya menyampaikan nota pengantar terhadap Ranperda kabupaten kepulauan tanimbar tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025.

Turut hadir dalam Rapat paripurna penyampaian nota pengantar terhadap ranperda kabupaten kepulauan tanimbar tentang pertanggung jawaban pelaksanaan apbd tahun anggaran 2025, Sekretaris Derah Brampi Moriolkosu, pimpinan OPD, Anggot DPRD Kepulauan tanimbar.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....