3 Tahun Masa Kedaluwarsa 7 desa Persiapan Gagal peningkatan Status Desa Definitif
- 10 Jun 2026 14:05 WIB
- Saumlaki
RRI.CO.ID, SaumlakI - Tujuh Desa Persiapan yang dipersiapkan untuk peningkatan status menjadi desa defenitif dari desa induk di beberapa kecamatan, di Kabupaten Kepulauan Tanimbar harus tertunda dkarenakan telah melewati batas waktu 3 tahun tanpa adanya peningkatan status menjadi desa definitif.
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) mengambil langkah tegas dengan resmi membekukan 7 Desa Persiapan di wilayah tersebut. Kebijakan ini diambil lantaran masa berlaku administrasi Desa Persiapan telah melewati batas waktu 3 tahun tanpa adanya peningkatan status menjadi desa definitif.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Kepulauan Tanimbar Drs. Sadrach F. Tagurihi, saat ditemui di ruang kerjanya pada Kamis (4 Juni 2026), didampingi oleh Kepala Bidang Pemerintahan dan Desa Dinas PMD Kabupaten Kepulauan Tanimbar Savera Kempirmase, SH, menjelaskan, peningkatakan status dari desa persiapan menjadi desa defenitiaf di Kabupaten Kepulauan Tanimbar itu ada tuju desa persiapan, dinataranya
1.Desa Persiapan Fai Waturlely
2. Desa Persiapan Ilngei Barat kembali ke Desa Induk Desa Ilngei.
3. Desa Persiapan Sabal.
4. Desa Persiapan Welimdity
5. Desa Persiapan Kainara.
6. Desa Persiapan Mitak Kolam Pantai.
7. Desa Persiapan Namralan.
Dari ketujuh desa persiapan ini, untuk kecamatan tanimbar selatan ada dua persiapan, kecamatan wermaktian dua desa persiapan, kecamatan tanimbar utara satu desa persiapan dan kecamatan wuarlabobar ada dua desa persiapan.
"Seiring dengan perkembangan itu, memang pada saat itu untuk tugas-tugas pemerintahan di desa masih berada pada bagian pemerintahan dan sudah berproses sejak tahun 2018 sampai 2019, dan sesuai regulasi yang berlaku, terakhir surat dari Gubernur Maluku tertanggal 21 juni 2025, disampaikan penegasan untuk pembekuan apabila sudah melewati tiga tahun masah berlakunya, "katanya.
Menindak lanjuti surat dari Gubernur Maluku, maka dinas PMD Kabupaten KepulauanTanimbar telah melakukan pembekuan terhadap 7 desa persiapan yang mana di kembalikan kepada desa induk masing-masing sebagai berikut:
1. Desa Persiapan Fai Waturlely kembali ke Desa Induk Desa Latdalam;
2. Desa Persiapan Ilngei Barat kembali ke Desa Induk Desa Ilngei;
3. Desa Persiapan Sabal kembali ke Desa Induk Desa Kamatubun;
4. Desa Persiapan Welimdity kembali ke Desa Induk Desa Kamatubun;
5. Desa Persiapan Kainara kembali ke Desa Induk Desa Ritabel;
6. Desa Persiapan Mitak Kolam Pantai kembali ke Desa Induk Desa Awear Rumngeur;
7. Desa Persiapan Namralan kembali ke Desa Induk Desa Labobar.
Dikatakan, sesuai dengan perubahan dari undang-undang No 6 Tahun 2014 tentang desa dan perundangan pelaksanaan undang-undang No 3 Tahun 2024 tentang desa dan pada bulan april 2026 di atur juga dalam peraturan pemerintah No 16 tahun 2026, terkait dengan penggabungan desa, olehnya itu desa persiapan dinaikan statusnya, maka tiga tahun Kedaluwarsa dan juga tidak akan berproses, kurang lebih 5 tahun baru dilakukan proses dari awal.
"Untuk itu dinas PMD Kabupaten KepulauanTanimbar melakukan koorndinasi dengan dinas PMD Provinsi Maluku, pada saat dirinya mengikuti rapat koordinasi teknis kepala dinas PMD se Maluku, telah di sampaikan dengan beberpa kabupaten kota juga yang dalam proses pengusulan desa persiapan dan itu akan di atur sesuai dengan regulasi yang berlaku berdasarkan surat masuk dari Gubernur Maluku per tanggal 21 juni 2025," tegasnya.
Dinas PMD Kabupaten KepulauanTanimbar, kata Tagurihim dalam waktu dekat, akan berangkat ke Jakarta tepatnya ke Direktorat Jenderal Bina Pembinaan Desa, untuk sama-sama berkoordinasi dan konsultasi, terkait apakah karena masa berlakunya itu, tujuh desa persiapan tersebut dalam posisi Covid 19 dan itu ada renstanya.
"Ada dua tahun kurang lebih, apakah bisa diusulkan di tingkat desa persiapan menjadi desa defenitif, ataupun juga karena dengan peraturan perundang-undangan yang baru, bisa saja dimulai dari awal, sebab semua dokumen-dokumen sudah ada, tinggal menyesuaikan dengan regulasi yang terbaru yang sudah di atur oleh pemerintah pusat.,"jelas Tagurihi.
Tagurihi menyimpulkan, catatan dan bagian dari tugas-tugas pokok dan fungsi dari dinas PMD Kabupaten KepulauanTanimbar, untuk kepentingan masyarakat banyak dan pihaknya sudah tentu akan melakukan itu, namun terlebih dahulu dilakukan koordinasi, berkoordinasi berkonsulati serta meminta arahan dari pimpinan daerah baik Bupati, Wakil Bupati dan Sekda, agar dinas PMD Kabupaten KepulauanTanimbar dapat berjalan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....