Satreskrim Polres KKT Ukir Prestasi Ungkap Pelaku Curanmor

  • 21 Mei 2026 13:54 WIB
  •  Saumlaki

RRI.CO.ID Saumlaki - Membanggakan, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Tanimbar kembali menuai prestasi dengan mengungkap pelaku pencurian kendaraan bermotor. Hal ini disampikan Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar Iptu Rivaldy Said, SH. MH, saat menggelar Jumpa Pers/Press Release di Ruangan pertemuan Anindya Yodha, Polres Kepulauan Tanimbar, pada Rabu siang 20 Mei 2026.

Dalam Giat Jumpa Pers tersebut turut hadir selain Kasat Reskrim Iptu Rivaldy Said, SH. MH. didampingi Kasie Humas Iptu Olof Batlayeri, Kanit I Reskrim dan anggora Satreskrim. Dalam Jumpa Pers tersebut Kasat Reskrim menjelaskan kronologis kejadian terjadinya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan oleh pelaku (KAF) yang mencuri motor lalu membawa kabur ke luar kota dan diduga tindakan tersebut untuk menghilangkan jejak pencurian.

Kronologi pencurian berawal dari, ketika itu motor korban sementara diparkir depan rumah korban yang beralamat di Kampung Babar Atas, Kelurahan Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku. Kemudian pelaku mendorong motor korban jauh dari rumah korban, lalu tanpa menggunakan kunci motor pelaku dengan kemampuannya dapat menghidupkan motor korban. Tanpa sepengetahuan korban dan para tetangga lainnya motor tersebut dibawah kabur.

Berdasarkan laporan masyarakat yang disampaikan kepada Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar bahwa telah terjadi tindakan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kampung Babar Atas, Kelurahan Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Dan terlapor terhadap pencarian berada di Desa Tumbur bersama dengan barang bukti berupa dua Unit Sepeda Motor . Setelah mendapat laporan dengan gerakan cepat dari Tim Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar langsung segera berangkat menuju Desa Tumbur untuk mengamankan barang bukti tersebut.

"Modus operandi yang dilakukan pada rumah korban, pelaku melakukan pencurian dengan cara mendorong sepeda motor milik korban yang sementara terparkir dipinggir jalan didepan rumah korban, pelaku mendorong motor sampai kira-kira kurang lebih berjarak 100 meter dari rumah korban, pelaku memasukkan tangan dari salah satu bagian sepeda motor untuk mencabut dua buah kabel dari rumah kunci motor tersebut, untuk menghidupkan motor milik korban dan langsung di bawah kabur,"ungkap Kasat Reskrim Iptu Rivaldy Said.

Setelah pelaku (KAF) dapat menghidupkan motor korban, kemudian pelaku menuju ke Desa Tumbur dengan menggunakan (BB) motor korban untuk bertemu dengan pacarnya. Setelah satu Minggu berselang kemudian pelaku (terlapor) bertemu dengan salah satu teman terlapor yang berinisial NF di Desa Tumbur, pelaku menawarkan kepada temannya (NF) untuk menukarkan sparepart motor temannya dengan sparepart motor yang dicurinya. Keduanya sepakat untuk mengganti body motor, sehingga body motor yang telah dicuri oleh pelaku (KAF) berwarna hitam kini sudah berubah warna menjadi warna ungu.

Walaupun belum terjadi transaksi atau kesepakatan yang lebih jelas antar terlapor (KAF) dan temannya (NF), namun barang bukti satu unit motor sparepartnya sudah ditukar dengan motor milik saudara (NF). Terhadap tidakan pencurian tersebut, sementara pasal yang digunakan adalah pasal KUH Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun. Sedangkan untuk saudara (NF) masih dalam penyelidikan dan disangkakan dengan Pasal penadahan. Sedangkan dua barang bukti berupa dua unit motor yang diamankan berjenis IMTREE dimana satu motor milik dari saudara (NF) dan satu lagi merupakan barang bukti motor hasil curian.

Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....