Bhabinkamtibmas dan Babinsa, Kawal Penelitian Objek Sengketa
- 17 Apr 2026 08:24 WIB
- Saumlaki
RRI.CO.ID, Saumlaki - Bhabinkamtibmas Desa Latdalam, Bripka Ivan J. Simatauw bersama Babinsa Sertu Salmon G. Watumlawar. Melaksanakan pengamanan jalannya penelitian Objek Sengketa di wilayah Desa Latdalam, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Rabu (15/04/26).
Kegiatan ini dilakukan menyusul adanya pengaduan dan laporan terkait permohonan pembatalan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang teregistrasi pada tanggal 3 Januari 2026. Peninjauan lapangan tersebut dipimpin langsung Tim Teknis dari Kantor Pertanahan, guna mengumpulkan data fisik dan yuridis di lokasi perkara.
| Baca juga: Polsek Nirunmas Gelar Patroli KRYD |
Kapolsek Tanimbar Selatan Iptu Herpin Sima mengatakan, kehadiran Bhabinkamtibmas bersama Babinsa sebagai bentuk pendampingan, tujuannya. Untuk memastikan proses penelitian berjalan aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya gangguan dari pihak-pihak yang bersengketa.
Kami ingin memastikan tim dari Kantor Pertanahan dapat bekerja dengan maksimal untuk mendapatkan data yang akurat demi penyelesaian masalah ini,” ungkapnya.
Menurutnya, masalah pertanahan termasuk isu sensitif yang dapat berpotensi menimbulkan gesekan sosial di tengah masyarakat. Oleh karena itu, kehadiran TNI-Polri di lokasi secara langsung murni untuk menjamin keamanan Tim BPN, agar dapat bekerja dengan secara objektif tanpa tekanan dari pihak manapun.
Kapolsek menegaskan Polri sangat mendukung penuh upaya penyelesaian sengketa melalui jalur formal yang ditangani oleh Kantor Pertanahan. Ia juga menghimbau masyarakat Desa Latdalam untuk tetap tenang dan mempercayakan proses ini kepada pihak yang berwenang.
“Kami berharap, masyarakat tetap menjaga kerukunan. Jika ada ketidakpuasan, silakan tempuh jalur yang telah disediakan oleh Negara. Bhabinkamtibmas pun akan terus memantau perkembangan situasi di Desa agar tetap kondusif,” ucapnya.
Hingga kegiatan berakhir, situasi di lokasi terpantau aman dan kondusif. Seluruh data hasil penelitian lapangan tersebut nantinya akan diproses lebih lanjut oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....