Wabup Tanimbar Mediasi Tuntuntan Konpensasi Nelayan Tangkap Desa Lermatang
- 09 Apr 2026 18:10 WIB
- Saumlaki
RRI.CO.ID, Saumlaki : Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar dalam hal ini Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar Dr Juliana Chatarina Ratuanak di dampingi Sekda Kepulauan Tanimbar Brampi Moriolkosu, Wakapolres Kepulauan Tanimbar Kompol. Welhemus Minanlarat, melakukan mediasi lanjutan sehubungan dengan tuntutan kompensasi nelayan tangkap desa lermatan yang di tujukan kepada inpex masela, sebesar 10 juta per anggota, Rabu 8 april 2026 bertempat di gedung balai desa lermatang kecamatan tanimbar selatan.
Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar Dr Juliana Chatarina Ratuanak, kembali melakukan mediasi antara 148 nelayan tangkap desa lermatang dengan inpex masela rabu 8 april 2026 bertempat di gedung balai desa lermatang kecamatan tanimbar selatan. dalam kesempatan itu ratuanak menjelaskan kepada para nelayan tangkap mengatakan bahwa, permintaan yang di sampaikan nelayan tangkap itu benar, namun regulasi atau dasar hukum yang mana yang bisa mengijinkan untuk dibayar dan itu ada pasti di bayarakan, tetapi jika regulasi itu tidak ada, sudah tentu tidak bisa di bayarkan/namun dampak dari apa yang di buat, siapa yang harus bertanggung jawab, sebab dengan demikian, maka yang berkepentingan terhadap kondisi ini akan di periksa oleh hukum.
Dari hasil mediasi yang disampaikan oleh ketua nelayan tangkap dan ketua pemuda desa lermatang, dengan sebuah kesepakatan bahwa Inpex masela harus membayar 10 juta per anggota nelayan tangkap, cukup menyita waktu yang panjang, namun dari pemerintah daerah dalam hal ini wakil bupati, selalu memberikan pemahaman dan pencerahan yang baik, tetapi masih belum medapatkan kesepakatan.
Sebab dari pihak inpex sendiri melalui manager social performance dan land acqus sitio inpex diana fiana ratna mengatakan bahwa, permintaan konpensasi dari nelayan tangkap sebesar 10 juta, itu tidak ada regulasi yang mengatur, sehingga pihak inpex masela, menyanggupi 5 juta per anggota nelayan, termasuk melakukan pemberdayaan kepada masyarakat terutama nelayan tangkap.
Dengan mempertimbangkan regulasi yang tidak menginjinkan untuk konpensasi atau permintaan nelayan tangkap, untuk di bayarkan, maka munculah pemikiran yang baik dari sekretaris nelayan tangkap desa lermatang adolof batlayar, menanggapi permintaan dari pihak inpex melalui manager social performance dan land acqus sitio inpex diana fiana ratna dewi bahwa, permintaan konpensasi 10 juta per anggota bisa di berikan sebesar 5 juta dan juga pemberdayaan termasuk memberikan sembako kpada 148 nelayan tangkap.
Setelah masukan dan ideh yang cemerlang dari sekretaris nelayan tangkap, maka disitulah ada kesepakatan yang membawakan sebuah kesusksesan, dengan demikian wakil bupati, melanjutkan mediasi dengan kembali menanyakan kepada 148 nelayan tangkap, sudah sepakatkan bapa ibu dengan apa yang di sampaikan oleh sekretaris nelayan yangkap, dan masyarakat nelayan tangkap menyetujuinya, disitluh kesepakatan itu di sepakati dalam berita acara dan penanda tanganan oleh pihak-pihak terkait.
Hasil kesepakatan yang tertuang dalam berita acara sebagai berikut, pertama bahwa masyarakat sepakat untuk menerima konpensasi nelayan tangkap sebesar 5 juta dan disertai penerimaan program pemberdayaan. Kedua, bahwa di kemudian hari tidak ada penambahan data nelayan yangkap, tidak melebihi 148 orang dan yang ketiga, bahwa masyarakat menyepakati pion satu dan poin dua dan menjamin dengan penuh tanggung jawab dan dapat dipertanggung jawab di kemudian hari.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....