KP2KP Lebih Fokus pada Pajak Penghasilan

  • 07 Apr 2026 22:49 WIB
  •  Saumlaki

RRI.CO.ID, Saumlaki - Dalam melaksanakan tugasnya, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan ( KP2KP) Saumlaki lebih fokus pada Pajak Penghasilan ( PPh). PPh (Pajak Penghasulan merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak.

Wajib pajak dimaksud meliputi orang pribadi maupun badan usaha (perusahaan), dalam satu tahun pajak. Objek PPh mencakup tambahan kemampuan ekonomis seperti gaji, keuntungan usaha, dividen, dan royalti, baik dari dalam maupun luar negeri.

Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Zaenal Arifin mengatakan, pajak penghasilan sendiri terdiri dari beberapa jenis. Berbeda dengan pajak lainnya yang dikelola Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kita untuk membiayai pembangunan di daerah.

"Kita lebih fokus ke pajak penghasilan pak." Katanya.

Menurutnya, Pajak Penghasilan (PPh) di Indonesia memiliki berbagai jenis berdasarkan subjek. Dan objek pajaknya dengan contoh perhitungan yang berbeda-beda.

Umumnya, PPh dihitung dengan mengalikan tarif pajak (progresif atau tetap) dengan dasar pengenaan pajak (penghasilan bruto atau neto). Setelah dikurangi PTKP atau biaya-biaya tertentu.

PPh yang umum meliputi PPh Pasal 21 (Karyawan/Orang Pribadi), PPh Pasal 22 (Impor/Pembelian Barang), PPh Pasal 23 (Jasa/Dividen/Royalti). Juga, PPh Final Pasal 4 ayat (2) (Sewa/Final 0,5%). PPh Badan (Perusahaan.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....