Tiga Perda Strategis Disahkan DPRD Tanimbar  Adat Dilindungi Investasi Dipacu

  • 14 Mar 2026 09:07 WIB
  •  Saumlaki

‎RRI.CO.ID, Saumlaki - Pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar berkomitmen dalam melindungi masyarakat adat sekaligus membuka ruang investasi melalui penetapan tiga Peraturan Daerah (Perda) strategis dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar di Saumlaki, Senin 9 Maret 2026, yang di sampaikan Bupati Kepulauan Tanimbar Ricky Jauwerissa.

‎Dari Tiga regulasi yang disahkan antara lain meliputi Perda tentang Pemberdayaan dan Pembinaan Kelembagaan Masyarakat Hukum Adat, Perda tentang Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat, serta Perda tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Investasi.

‎Penetapan regulasi tersebut sebagai langkah strategis yang akan menjadi fondasi pembangunan daerah, terutama dalam menghadapi dinamika investasi besar di wilayah Tanimbar.

‎Tiga Peraturan Daerah (Perda) merupakan momentum penting bagi masa depan pembangunan daerah, karena regulasi yang ditetapkan tidak hanya memperkuat tata kelola pemerintahan daerah, tetapi juga melindungi hak masyarakat adat dan menciptakan iklim investasi yang sehat, katanya.

‎Untuk itu kehadiran regulasi tersebut menjadi semakin relevan karena wilayah Tanimbar kini menjadi bagian dari pengembangan proyek energi berskala nasional, yakni Proyek LNG Abadi Blok Masela yang telah ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional.

‎Bupati menjelaskan, proyek tersebut diproyeksikan membawa perubahan besar bagi perekonomian daerah, mulai dari peningkatan investasi, pembangunan infrastruktur, hingga pembukaan lapangan kerja bagi masyarakat lokal.

‎Namun demikian, Jauwerissa menegaskan bahwa pembangunan yang cepat harus tetap berlandaskan prinsip keadilan, penghormatan terhadap hak masyarakat adat, serta kepastian hukum bagi semua pihak.

‎Pembangunan besar harus berjalan seimbang dengan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat yang telah hidup dan menjaga wilayah ini jauh sebelum sistem pemerintahan modern hadir, katanya.

‎Melalui Perda tentang masyarakat hukum adat, pemerintah daerah berupaya memastikan keberadaan masyarakat adat di Tanimbar tidak hanya diakui secara administratif, tetapi juga diperkuat kelembagaannya serta diberdayakan untuk berperan aktif dalam pembangunan.

‎Sementara itu, Perda tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi diharapkan mampu menciptakan iklim usaha yang kompetitif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi investor yang ingin menanamkan modal di wilayah tersebut.

‎Regulasi ini menjadi instrumen penting untuk mempersiapkan daerah menyongsong aktivitas ekonomi yang lebih besar seiring pengembangan Masela, katanya.

‎Meski demikian, ia menegaskan setiap investasi yang masuk ke Tanimbar harus tetap memperhatikan kepentingan masyarakat lokal, menjaga kelestarian lingkungan, serta menghormati hak-hak masyarakat hukum adat.

‎Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD, khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), yang telah terlibat dalam proses pembahasan hingga penetapan regulasi tersebut.

‎Dalam rapat paripurna tersebut, seluruh fraksi di DPRD menyatakan dukungan terhadap penetapan ketiga rancangan peraturan daerah menjadi Perda tahun 2026, yakni Fraksi PSI, PKS-PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, NasDem-Perindo, serta Demokrat-PAN.

‎Menutup sambutannya, Jauwerissa mengajak seluruh elemen daerah untuk memperkuat sinergi antara pemerintah, DPRD, masyarakat adat, dan dunia usaha demi mewujudkan Tanimbar yang maju dan sejahtera.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....