Tanimbar Bawa Harapan Baru Bagi Masyarakat

  • 12 Mar 2026 04:14 WIB
  •  Saumlaki

RRI.CO.ID, Saumlaki - Bupati Kepulauan Tanimbar, Ricky Jauwerissa, menyampaikan pidato dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap RANPERDA hak usul-hak usul Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahap dua tahun 2025, berlangsung di ruang rapat kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar Saumlaki.

Jauwerissa menekankan bahwa 3 RANPERDA yang disetujui, yaitu RANPERDA tentang Pemberdayaan dan Pembinaan Kelembagaan Masyarakat Hukum Adat, RANPERDA tentang Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat, dan RANPERDA tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Investasi, merupakan langkah strategis dalam menjawab tantangan pembangunan daerah.

Penetapan RANPERDA ini merupakan hasil dari proses pembahasan yang panjang dan konstruktif antara Pemerintah Daerah dan DPRD. Jauwerissa menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah memberikan kontribusi berharga dalam proses penyusunan RANPERDA ini.

Jauwerissa berharap agar RANPERDA yang telah ditetapkan dapat segera ditindaklanjuti dengan langkah-langkah implementatif yang nyata, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Yorim Resa Fordatkosu dihadiri langsung oleh Bupati Kepulauan Tanimbar dan didampingi oleh Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Richie Laurens Anggito dan Apolonia Laratmase dan dihadiri oleh seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Rapat Paripurna ini juga dihadiri oleh Para Staf Ahli Bupati, Asisten Setda Kepulauan Tanimbar, dan Pimpinan OPD Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....