KP2KP Saumlaki Layani Pajak yang Diadministrasikan Pusat

  • 08 Mar 2026 18:38 WIB
  •  Saumlaki

RRI.CO.ID, Saumlaki - Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi perpajakan tetap eksis dalam melaksanakan pelayanan publik di bidang yang sesuai dengan namanya. Kantor pajak ini sendri merupakan bagian dari Kantor Pelayanan Pajak Ambon.

Pengakuan itu disampaikan Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sauml Zainal Arifin kepada RRI.CO.ID. Saat ditemui di ruang kerjanya.

Ditanya terkait tugas pokok dan fungsinya, Zainal Arifin mengatakan, Kantor di bawah pimpinannya melayani kebutuhan wajib pajak terkait pelaksanaan kewajiban administrasi. Baik pelaporan, termasuk konsultasi pembayaran sesuai tugas pokok dan fungsinya sebagai KP2KP.

"Yang perlu digarisbawahi bahwa, tugas-tugas kami berkaitan dengan pajak-pajak yang Diadministrasikan pihak pusa," ujarnya.

Menurutnya, pajak- pajak tersebut berupa PPH dan PPN. Karena itu sering muncul adanya kekeliruan di masyarakat, jika pajak bumi dan bangunan (PBB) dikelola pusat, padahal PBB sendri merupakan kewenangan daerah.

Selain PBB Yang menjadi kewenangan daerah, ada juga pajak lain yang dikelola oleh Pemerintah Daerah. Seperti pajak kendaraan bermotor, pajak hotel termasuk hiburan dan restoran.

Ditambahkannya, sial inovasi yang dikembangkan KP2KP, pihaknya lebih cenderung jemput bola seperti pelaporan Surat Pemberitahuan atau SPT. Baik SPT tahunan maupun SPT masa terkait sistim yang baru berupa coretax.

Wajib pajak yang terlayani kata dia lebih didominasi ASN. Karena itu selama ini ada koordinasi serta kerjasama dengan dinas-dinas di lingkungan Pemerintah Daerah.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....