Layanan Rumah Sakit Umum Terhambat Pemutusan Pasokan Listrik

  • 22 Feb 2026 11:32 WIB
  •  Saumlaki

RRI.CO.ID, Saumlaki - Sejumlah Fasilitas Vital Pemerintah Kabupaten Kepulaaun Tanimbar dan Rumah Sakit Daerah (RUSD) PP Magrety kemarin mengalami pemutusan aliran listrik oleh PLN UP3 Saumlaki.

Pasokan Listrik dari Perusahaan Listrik Negara (PLN) secara resmi diputus akibat dari adanya tunggakan pembayaran rekening listrik yang belum dilunasi.

Berdasarkan pantauan di lapangan, petugas PLN terlihat melakukan pemutusan aliran listik di sejumlah titik, termasuk kawasan Gedung Pasar baru Ngrimase Olilit.

Seorang petugas PLN yang ditemui di lokasi Beni membenarkan adanya tindakan tegas tersebut, dari BUMN tersebut tanpa kompromi.

“Iya ini dilakukan terhadap pelanggan yang menunggak selama satu bulan.Kami sudah memberikan batas toleransi waktu beberapa hari, tetapi hingga batasa waktu yang ditentukan belum ada pelunasan.Maka sesuia prosedur, aliran listrik kami putus sementara dan akan di sambung kembali jika ada pelunasan,”ujar Beni.

Pemutusan kali ini masif karena bukan hanya satu atau dua instansi tetapi sejumlah Gedung Pemerintahan yang menjadi Pusat pelayanan dan administrasi di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Berikuta daftar lengkap bangunan pemerintah yang mengalami pemutusan sementara aliran Listrik PLN :

  1. RSUD PP Magrety

  2. Dispenda

  3. Rumah Dinas Sekda Kepulauan Tanimbar

  4. Bagian Umum Setda Kab Kep Tanimbar

  5. Dinkes

  6. Disperindag KKT

  7. BKD

  8. Badan pengelola Keuangan dan A

  9. DPRD KKT

  10. GEDUNG Farmasi Dinkes

  11. Rumah Dinas Bupati KKT

  12. Kantor Perpustakaan KKT

  13. Kantor Kesbangpol

  14. BKPD KKT

  15. Rumah Dinas Sekda 02

  16. Gedung B DPRD KKT

Pemutusan aliran listrik di fasilitas kesehatan sepeeti RSUD PP. Magrety, tentu menimbulkan kekhawatiran tersendiri mengingat rumah sakit merupakan fasillitas kritis yang membutuhkan pasokan listrik 24 jam untuk menunjang pelayanan pasien dan pengoperasian peralatan medis.

Hingga berita ini diturunkan pihak RSUD belum memberikan mengenai langkah antisipasi yang dilakukan, apakah akan menggunakan Genset atau upaya darurat lainnya.

Belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar mengenai pemutusan ini dan kapan tunggakan tunggakan segera disampaikan agar pelayanan publik dapat kembali berjalan normal.

Pemadaman ini diperkirakan akan berlangsung hingga pembayaran kewajiban dipenuhi oleh pihak pemerintah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....