Masa Prapaskah Dimulai, Umat Diminta Jaga Ketenangan dan Kesakralan

  • 18 Feb 2026 10:24 WIB
  •  Saumlaki

RRI.CO.ID, Saumlaki - ‎ Gereja Katolik akan memulai masa Prapaskah yang berlangsung sejak 18 Februari hingga 4 April 2026. Memasuki masa yang penuh Rahmat ini, Vikaris Episkopal Kevikepan Kepulauan Tanimbar dan Maluku Barat Daya, RD. Ponsio Ongirwalu meminta dukungan aparat keamanan serta seluruh elemen masyarakat untuk menjaga kekhusyukan masa rohani tersebut.

‎Penetapan ini disampaikan melalui surat pemberitahuan bernomor 001/Srt- APP/Kevikepan KKT-MBD/I/2026 yang ditujukan kepada Kapolres Kepulauan Tanimbar, serta ditembuskan kepada Pemerintah Daerah, TNI, Polri, pimpinan instansi vertikal, hingga para kepala desa dan tokoh masyarakat.

‎Dalam Surat tersebut, RD. Ponsio Ongirwalu, menegaskan bahwa Masa Prapaskah merupakan masa hening dan pertobatan bagi umat Katoliķ dalam rangka mempersiapkan diri menyongsong Hari Raya Paskah 5 April 2026. sebagai Perayaan Kebangkitan Yesus Kristus.

‎"Selama masa Prapaskah, Gereja Katolik mengajak umat untuk menjalani tapa, puasa, dan amal kasih, serta menjauhkan diri dari hiruk-pikuk keramaian. Umat juga diajak menjaga suasana tenang sebagai bentuk penghormatan terhadap tradisi Gereja yang telah berlangsung selama berabad-abad", tegas RD. Ongirwalu.

‎Sejumlah ketentuan pokok ditekankan dalam pemberitahuan tersebut, antara lain penghentian segala bentuk hura-hura, pesta pora, mabuk-mabukan, serta aktivitas perjudian. Selain itu, penggunaan musik, karaoke, dan bunyi-bunyian diminta untuk dihentikan selama masa Prapaskah, termasuk pembatasan suara televisi dan perangkat audio agar tidak mengganggu lingkungan sekitar.

‎Vikaris Episkopal juga mengimbau pengguna kendaraan bermotor untuk mengurangi kecepatan dan tidak menggunakan knalpot bising maupun memutar musik keras saat melintasi desa- desa.

‎Aktivitas hiburan baru diperbolehkan kembali setelah pelaksanaan ibadat Hari Raya Paskah pada 5 April 2026. ‎Dalam hal terjadi pelanggaran atau ketidaktahuan masyarakat terhadap ketentuan tersebut, penyelesaian diminta dilakukan secara persuasif oleh Ketua RT/RW, Ketua Rukun, dan Ketua Lingkungan tanpa melibatkan pastor paroki.

‎RD. Ponsio Ongirwalu menegaskan bahwa imbauan ini bukan bersifat ancaman, melainkan ajakan moral dan religius agar seluruh umat, baik Katolik maupun non- Katolik, dapat bersama-sama menjaga kesakralan dan keharmonisan hidup bermasyarakat di wilayah Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan Maluku Barat Daya.

Masa Prapaskah, yakni Minggu I, II, III dan IV. Selama masa itu umat katolik berada dalam suasana tenang dan jauh dari hiruk pikuk keramaian, bagaikan sebuh ret-ret agung.

Pastor Ongirwalu berharap, semua pihak dapat melaksanakan imbauan ini dengan penuh tanggung jawab sebagai wujud penghormatan terhadap nilai-nilai religius yang luhur selama masa Pra Paskah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....