Kopdes Merah Putih Wajib Dilaksanakan Di Setiap Desa
- 04 Feb 2026 15:53 WIB
- Saumlaki
RRI.CO.ID, Saumlaki : Musrembang Pembahasan Dan Penetapan Perubahan Rpjm Desa Tumbur 2021-2029 tahun 2025, Senin 2 Februari 2026 di gedung balai desa tumbur, memutuskan setiap program dari lima bidang, yang akan diusulkan demi menjawab kebutuhan masyarakat dan pembangunan sumder daya manusia di desa Tumbur.
Koordinator P3D Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Bernardus Turlel sebagai narasumber dalam Musrembang pembahasan dan penetapan perubahan RPJM Desa tumbur 2021-2029 tahun 2025, di gedung balai desa tumbur, secara lantang dan tegas mengatakan, semua program yang sudah disepakati, merupakan hasil dari musyawarah dan akan diusulkan.
'Selain itu, setiap kegiatan yang telah di laksanakan perbidang yang telah didiskusikan dalam Musdes, akan mengerucut perbidang kewenangan desa, seperti kegiatan yang sudah terbiayai tidak terencanakan tetapi sudah dibiayai dan mengeluarkan anggaran besar, seperti Covid- 19.
"Selanjutnya yang direncanakan prioritas pemerintah pusat yang wajib di laksanakan di setiap desa, peningkatan ekonomi pada bidang empat, pembentukan, pelatihan yang akan melakukan pengoperasian koperasi desa merah putih, katanya.
Dikatakan, dampak positiif Program KDMP, terutama di desa tumbur kecamatan wertamrian, harus diprioritaskan, sebab program ini adalah program Presiden Probowo Subianto, demi meningkatkan perekonomian desa,.
Selain koperasi desa merah putih, turlel juga menegaskan bahwa Bumdes yang selama ini di setiap desa yang tidak lagi diberdayakan, harus juga dihidupkan kembali, karena bumdes tersebut juga adalah program pemerintah.
Dia berharap Pemerintah desa, k baik koperasi desa merah putih dan bumdes, harus dijalankan, yang bertujuan untuk mensejahterahkan masyarakat, sesuai dengan Program Pemerintah Pusat, dalam hal ini Program Presiden Republik Indonesia Probowo Subianto.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....