Setiap Keputusan Dalam Hasil MusyawaraH Menjadi Dorongan Dalam Pembangunan Desa
- 04 Feb 2026 15:51 WIB
- Saumlaki
RRI.CO.ID, Saumlaki - Agenda tahapan terakhir dalam melaksanakan perubahan terkait dengan renaca pekerjaan pemerintah desa rpjm yang sudah di susun awal masa jabatan kepala desa di tahun 2021, maka dalam musyawarah pengusulan dengan beberapa kegiatan yang menjadi pedoman dalam mengsingkronisasi RPJM D dan RPJM DESA, untuk membantu pembangunan yang ada di desa maupun di kabupaten sesuai dengan visi misi Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Kepala Desa Tumbur Rafael Folatfindu, pada musrembang pembahasan dan penetapan perubahan rpjm desa tumbur 2021-2029 tahun 2025 senin 2 februari 2026 di gedung balai desa tumbur, sangat berharap agar musrembang yang akan di lakukan dapat melahirkan program-program kerja, agar hasil musyawarah yang di muat dalam rpjm desa tumbur tahun 2021-2029, dapat mensejatrakan masyarakat desa tumbur.
Menurut Folatfindu, selaku kepala desa tetap menerima segalah keputusan yang di putuskan dalam hasil musyawarah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, demi kesejatraan masyarakat dan juga pembangunan yang akan di kerjakan, walaupuan di tahun 2026 ada pengurangan danan desa dan alokasih danan desa, sesuai yang di peruntukan
Dari hasil keputusan yang di sepakati peserta musrembang pada lima bidang yang ada, ada sejumlah penambahan kegiatan yang nantinya di anggarakan baik melalui angaran daerah maupun provinsi maluku, itupun sudah di putuskan dan telah di muat dalam berita acara.
Untuk itu, selaku Kepala Desa, sangat mengharapkan, agar hasil keputusan yang telah di sepakati bersama dan telah di tuangkan dalam berita acara, mendapat dukungan dari pemerintah daerah maupun pemerintah provinsi maluku, demi menjawab kebutuhan masyarakat, ujarnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....