Wabup Tanimbar Tandatangani Perjanjian Pinjam Pakai Bangunan Untuk Kantor Imigrasi.
- 22 Jan 2026 16:31 WIB
- Saumlaki
RRI.CO.ID, Saumlaki - Kehadiran Kantor Imigrasi Kelas II Tual, di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, menjadi bagian dalam mendukung Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, sesuai dengan peranya, terutama untuk pelayanan imigrasi dan pengelolaan perbatasan yang efektif.
Untuk itu, dalam mendukung tugas pelayanan yang efektif dan perannya, maka pemerintah mendukung melalui penandatangan Perjanjian Pinjam Pakai Bangunan Untuk Kantor Imigrasi.
Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar, dr. Juliana Chatarina Ratuanak, atas nama pemerintah daerah, melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Pinjam Pakai Bangunan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar kepada pihak Kantor Imigrasi Kelas II Tual, di ruang kerja Wakil Bupati Selasa 20 Januari 2026.
Menurut Wakil Bupati, Pertemuan ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan fasilitas kerja guna memberikan tempat yang layak bagi Kantor Imigrasi Kelas II Tual, dalam menjalankan fungsi dan tugasnya di wilayah kabupaten Kepulauan Tanimbar, terutama untuk pelayanan imigrasi dan pengelolaan perbatasan yang efektif.
Untuk Lokasi bangunan yang akan digunakan oleh pihak Kantor Imigrasi Kelas II Tual, berada pada lokasi Dermaga Penyebrangan Saumlaki milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Sesuai dengan penandatangan Perjanjian Pinjam Pakai Bangunan Untuk Kantor Imigrasi.Penandatanganan ini dihadiri oleh Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Kepala Bagian Hukum, dan pimpinan serta staf Kantor Imigrasi Kelas II Tual.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....