Masyarakat Hukum Adat Perlu Dikuatkan Regulasi

  • 04 Jun 2026 16:40 WIB
  •  Saumlaki

RRI.CO.ID, Saumlaki - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) bergerak maju memperkuat tatanan adat dengan menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat.

Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk nyata untuk memperkokoh kedudukan masyarakat adat beserta hak-hak tradisionalnya di wilayah Bumi Duan Lolat.

Penyusunan regulasi ini mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Melalui regulasi ini, pemerintah daerah nantinya akan memiliki dasar hukum yang konkret untuk mengakui keberadaan masyarakat hukum adat; mulai dari batas wilayah, struktur kelembagaan, hingga hak-hak tradisional yang masih berlaku di lapangan.

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar menegaskan bahwa pengakuan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat merupakan bagian dari upaya mewujudkan pembangunan yang berkeadilan, inklusif, dan menghormati kearifan lokal.

Dengan disahkannya Peraturan Daerah ini kelak, diharapkan hubungan kemitraan antara pemerintah daerah dan masyarakat adat semakin solid demi melestarikan budaya sekaligus meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Saat ini, Ranperda tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat tersebut masih berada pada tahap rancangan awal.

Regulasi ini akan segera melalui proses pembahasan dan uji publik lebih lanjut bersama pihak legislatif (DPRD KKT) sesuai mekanisme perundang-undangan yang berlaku sebelum akhirnya resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....