Petrus Fatlolon Sebut Tuntutan Jaksa Cacat Yuridis dan Salah Identitas
- 28 Apr 2026 11:27 WIB
- Saumlaki
Video
RRI.CO.ID, Langgur - Mantan Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon, menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus penyertaan modal PT Tanimbar Energi mengalami cacat yuridis yang fatal. Ia menyoroti kesalahan identitas dalam dokumen tuntutan yang menyebut dirinya lahir di Lamongan dan bekerja sebagai karyawan BUMN, padahal fakta identitasnya sangat berbeda. Atas kejanggalan tersebut, Fatlolon meminta perhatian Presiden Prabowo Subianto dan Jaksa Agung untuk menyikapi kasus ini secara objektif.
Selain masalah identitas, Fatlolon membantah terlibat dalam pembahasan teknis anggaran serta mengeklaim tidak menikmati aliran dana sebesar 4,4 miliar rupiah yang dibebankan kepadanya. Ia juga mempersoalkan kualifikasi auditor Inspektorat Tanimbar yang melakukan audit kerugian negara, karena dinilai tidak memenuhi syarat pelantikan dan sumpah jabatan sesuai regulasi yang berlaku.
(video/iqbal)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....